KUDUS, Beritajateng.id – Polemik panjang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026 akhirnya menemukan titik temu. Setelah melalui rangkaian rapat tripartit yang alot, UMK Kudus resmi diusulkan naik sebesar 5,152 persen atau menjadi Rp2.818.585 dari sebelumnya Rp2.680.486.
Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, dan Pemerintah Kabupaten Kudus yang dimediasi langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
Keputusan final penetapan UMK Kudus ini berada di tangan bupati dan dinilai sebagai jalan tengah dari dua kepentingan yang sebelumnya sempat berseberangan.
Bupati Sam’ani menjelaskan, kenaikan UMK tersebut dihitung berdasarkan formula yang mengacu pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Yakni nilai inflasi sebesar 2,65 persen ditambah pertumbuhan ekonomi (PE) 2,78 persen, kemudian dikalikan dengan nilai alfa 0,9. Dari perhitungan itu, diperoleh angka kenaikan 5,152 persen.
“Sudah dibahas bersama Apindo dan serikat pekerja. Kenaikan yang diusulkan sebesar 5,152 persen, dan UMK Kudus 2026 menjadi Rp2.818.585,” ujar Sam’ani pada Rabu, 24 Desember 2025.
Usulan tersebut, lanjut Sam’ani, telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi. Ia berharap keputusan ini dapat diterima semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, sebagai bentuk kompromi yang adil di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Menurut dia, pemerintah daerah mengambil peran sebagai penyeimbang agar kepentingan dunia usaha tetap berjalan, tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Ia juga membuka ruang komunikasi bagi perusahaan-perusahaan kecil yang belum mampu membayar upah sesuai UMK.
“Bagi perusahaan kecil yang belum sanggup, bisa dikomunikasikan lebih lanjut, tentu dengan tetap mengikuti regulasi dan memperhatikan kelayakan upah pekerja,” tegasnya.
UMK Kudus 2026 Diusulkan Dua Versi, Naik 4,6 atau 6,69 Persen
Sam’ani juga mengungkapkan bahwa dinamika penetapan UMK tidak hanya terjadi di Kudus. Di beberapa daerah lain di Jawa Tengah, terdapat perbedaan rumus perhitungan dengan tambahan variabel lain seperti beta.
“Seperti di Cilacap, ada yang menggunakan angka beta, sehingga pertumbuhan ekonominya sangat tinggi. Setiap daerah punya karakteristik masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, KSPSI Kudus sebelumnya mendorong kenaikan UMK yang lebih besar. Namun, dengan keputusan ini, Pemkab Kudus menegaskan posisinya sebagai penengah agar kesepakatan yang diambil dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi semua pihak.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















