KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di halaman parkir Resto 21 Hot Plate Pepper Rice di Jalan Wahid Hasyim No. 72, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota.
Dalam Press Release di Mapolres Kudus, Selasa, 30 Desember 2025, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkap insiden terjadi pada Senin pagi, 29 Desember 2025 itu sekitar 05.30 WIB.
Kasus pengeroyokan ini, kata dia, mengakibatkan satu korban berinisial AP mengalami luka berat, termasuk putusnya jari manis tangan kanan.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial MSR (20), mahasiswa teknik mesin semester III warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus, serta DPP (19), lulusan SMK yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengungkap, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB, ketika pelaku pertama mendatangi tempat kerja saksi dan melaporkan bahwa dirinya dipukul oleh korban bersama teman-temannya di kawasan Ruko Agus Salim, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.
Namun, saat saksi mendatangi lokasi tersebut, korban justru bergerak menuju resto di Jalan Wahid Hasyim.
“Di lokasi resto, korban bertemu dengan pelaku pertama dan langsung memukul kepala pelaku. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang sudah disiapkan dari rumah dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas AKP Subkhan.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban tersungkur dengan luka parah. Berdasarkan keterangan dokter RSUD dr. Loekmonohadi Kudus, korban mengalami putus jari manis tangan kanan, luka robek di pergelangan tangan kiri sepanjang sekitar 10 sentimeter yang harus dijahit 10 jahitan, luka sobek di hidung dengan tiga jahitan, serta luka di pipi kanan hingga telinga.
Saat korban berusaha dibawa berobat, pelaku kedua datang dan kembali melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
Dalam kasus ini, AKP Subkhan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu bilah celurit, pakaian korban dan para pelaku, serta sepasang sandal.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















