KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak ratusan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah. Tercatat, ada sekitar 120 SD yang kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut terjadi hampir merata pada sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, pada 2025 pihaknya hanya melantik sekitar 15 kepala sekolah baru untuk jenjang SD dan SMP.
“Tahun 2025 memang kami baru melantik sekitar 15 orang kepala sekolah. Untuk SD ada 11 orang dan SMP 4 orang. Jadi saat ini untuk jabatan kepala sekolah yang kosong di SD masih sekitar 120 posisi, sedangkan SMP sudah terisi semua,” ungkapnya.
Anggun mengatakan, pengisian jabatan kepala sekolah memang tidak bisa sembarangan. Ia mengungkap ada tahapan seleksi yang harus dilakukan terlebih dahulu untuk bisa melantik guru menjadi kepala sekolah.
“Jadi untuk menjadi kepala sekolah itu ada seleksi dulu dan harus mengikuti diklat (pendidikan dan pelatihan) khusus,” ujarnya.
Pihaknya berharap pada 2026 ini nanti jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus bisa terisi. Hal ini supaya permasalahan kekosongan jabatan kepala sekolah tidak terjadi berlarut-larut.
Sebagai informasi, ketentuan pengangkatan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pada Bagian Ketiga tentang Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Pasal 5 menyebutkan bahwa penyiapan calon kepala sekolah dilaksanakan dengan tahapan pengusulan bakal calon kepala sekolah, dilanjutkan seleksi bakal calon kepala sekolah, dan terakhir pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Pengusulan bakal calon kepala sekolah terdiri dari persyaratan sebagai bakal calon kepala sekolah dan pengusulan bakal calon kepala sekolah.
Pada Pasal 7, persyaratan sebagai bakal calon kepala sekolah meliputi; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun.
Selain itu, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Selain itu, berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah, dan menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















