PATI, Beritajateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati akan membacakan putusan sidang perkara terhadap dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada minggu depan, Rabu, 21 Januari 2026.
Diketahui, dua komandan AMPB yakni Supriyoto alias Botok dan Teguh Istianto menjadi tersangka dalam kasus blokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 lalu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani mengatakan, saat ini keduanya telah menjalani sidang ketiga yang digelar, Rabu, 14 Januari 2026.
Usai sidang tersebut, para majelis hakim akan berembuk untuk memutuskan hasil dakwaan yang akan disangkakan kepada keduanya. Termasuk, upaya penangguhan yang sebelumnya juga diajukan dalam sidang kedua pembacaan terdakwa akan dibacakan pekan depan.
“Majelis hakim membutuhkan waktu untuk musyawarah menjadwalkan pembacaan putusan dibacakan hari Rabu tanggal 21 yang akan datang,” ungkap Retno.
Dalam sidang ketiga kali ini, Retno menjelaskan jaksa penuntut umum memberikan tanggapannya atas keberatan yang diajukan oleh Teguh dan Botok dalam sidang kedua sebelumnya.
“Agenda sidang tanggapan penuntut umum terhadap keberatan yang diajukan tim penasehat hukum. Sebelumnya sudah pembacaan dakwaan, dan terdakwa membacakan eksepsi,” imbuhnya.
Kaitanya dengan larangan penggunaan handphone selama sidang, Retno menyebut hal tersebut adalah putusan majelis hakim yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta sidang.
“Protokol persidangan dan keamanan ada salah satu poin, tertibnya persidangan majelis hakim yang akan mengatur,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















