REMBANG, Beritajateng.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Kabupaten Rembang menyoroti penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yang dinilai tergesa-gesa.
Wakil Ketua LBH Anshor Rembang, Achmad Badrussomad menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai rasa keadilan. Menurutnya keputusan KPK mengubah status Gus Yaqut dari saksi menjadi tersangka terkesan dipaksakan dan tidak berbasis pada bukti yang kuat.
“Logika KPK ini aneh. Kerugian negara saja belum ditemukan, tapi sudah menetapkan tersangka. Ini tidak fair,” tegas Badrussomad, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia mengungkapkan ada dua kejanggalan utama dalam penetapan tersangka tersebut. Pertama, hingga kini KPK belum mengumumkan secara pasti nilai kerugian negara, namun status tersangka sudah disematkan. Kedua, apabila terdapat pelanggaran, seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah unsur suap atau gratifikasi, bukan langsung mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kebijakan diskresi Gus Yaqut terkait kuota tambahan haji 2024 apabila dinilai keliru, seharusnya dikategorikan sebagai kesalahan administratif, bukan pidana.
“Kalau kesalahan administratif, ya hukum yang diterapkan juga administratif. Jangan langsung dipidanakan,” ujarnya.
Badrussomad juga menyoroti hasil penggeledahan di rumah Gus Yaqut yang menurutnya tidak mendukung tuduhan korupsi.
“Tidak ada uang disita, tidak ada perhiasan, tidak ada rumah. Yang disita hanya handphone dan paspor. Bahkan di handphone tidak ditemukan komunikasi terkait aliran dana,” bebernya.
Sebaliknya, ia menyebut justru pada oknum lain di lingkungan Kementerian Agama ditemukan dan disita berbagai aset seperti mobil, perhiasan, hingga rumah.
Kejanggalan lain yang disoroti LBH Ansor Rembang adalah pemanggilan sejumlah biro travel haji oleh KPK serta pengembalian uang yang diterima lembaga antirasuah tersebut.
“Uang itu milik jamaah, bukan uang negara. Harusnya dikembalikan ke jamaah melalui travel, bukan diserahkan ke KPK. Ini logika hukum yang keliru,” kata Badrussomad.
Meski melontarkan kritik keras, LBH Ansor Rembang tetap menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia meminta KPK tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
“Kalau tidak bersalah, jangan dicari-cari kesalahannya. Jangan tersangkakan dulu baru cari bukti. Kalau begini terus, negara bisa rusak,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Bidang Hukum dan HAM GP Ansor Kabupaten Rembang sekaligus Sekretaris LBH Ansor Rembang, M. Aqiil Wiraaji, menilai penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut terkesan aneh dan terburu-buru.
“Bukti yang dituduhkan sampai sekarang belum dibuka ke publik. Bahkan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka masih dalam proses penghitungan,” tegas Aqiil.
Ia berharap KPK dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak manapun, serta benar-benar berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut, Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, meski saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan kerugian negara.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















