KUDUS, Beritajateng.id – Hukuman pidana kerja sosial mulai diberlakukan di Kabupaten Kudus. Hal ini setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus terhadap anggota DPRD Kudus berinisial S yang terbukti bersalah dalam kasus perjudian.
Dalam putusan itu, majelis hakim dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds memberikan vonis pidana berupa kerja sosial selama 60 jam. Ketentuan kerja sosial itu yakni harus dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam per hari bertempat di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Walaupun status putusan terhadap terdakwa S belum inkrah, namun vonis dari majelis hakim tersebut mendapat perhatian publik. Hal ini karena hukuman pidana kerja sosial baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, menyampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan masih akan berdiskusi atau belum menerima putusan dari majelis hakim. Ia menyebut, pihak kejaksaan masih perlu melakukan berbagai pertimbangan terkait putusan hakim terhadap terdakwa S dalam kasus perjudian itu.
Meski demikian, pihaknya mengaku siap melakukan pengawasan terkait hukuman kerja sosial jika nantinya status putusan tersebut sudah inkrah.
“Putusan hukum pidana kerja sosial ini pertama kali diberlakukan di Kudus setelah KUHP baru diterapkan,” katanya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby, menambahkan hukuman pidana kerja sosial ini mengacu pada KUHP nomor 1 tahun 2023 pasal 65. Menurutnya, prinsip utama penerapan aturan ini yaitu memberikan hukuman alternatif selain penjara.
Hukuman kerja sosial itu, kata dia, bisa dikenakan jika ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, pemberian hukuman harus berorientasi pada pemulihan restorative justice, mengedepankan pemulihan pelaku dan keseimbangan sosial.
“Hukuman juga bersifat humanis dan mendukung kontribusi sosial. Sehingga para terdakwa diminta agar bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang nyata,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan tujuan dari hukuman ini juga untuk mengurangi kepadatan lembaga kemasyarakatan, memberikan kesempatan rehabilitasi dan pengembangan karakter, mengurangi beban sosial ekonomi pemenjaraan serta membangun budaya hukum lebih berkeadilan dan berkemanusiaan.
“Contoh pelaksanaan hukuman kerja sosial itu yakni seperti membantu bersih-bersih di lingkungan yang saat ini terdampak banjir,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Viola Oksianta, mengatakan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak terkait kesiapan Kejaksaan Negeri Kudus dalam pemberlakuan hukum pidana kerja sosial itu. Diantaranya dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Pelaksanaan hukuman kerja sosial nanti pihak kejaksaan sebagai pengawas dan Bapas sebagai pembimbing. Jenis kerja sosialnya apa nanti kami tentukan bersama. Kemudian, karena pelaksanaanya ini kan tidak lagi di rutan atau kejaksaan, tapi luas jangkauannya, jadi kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” terangnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















