Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kudus

KUHP Baru, Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan di Kudus

Utia Afidah by Utia Afidah
21 Januari 2026
in Kudus, Hukum
KUHP Baru, Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan di Kudus

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby saat memberikan penjelasan terkait hukuman pidana kerja sosial, Rabu (21/1). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

843
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Hukuman pidana kerja sosial mulai diberlakukan di Kabupaten Kudus. Hal ini setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus terhadap anggota DPRD Kudus berinisial S yang terbukti bersalah dalam kasus perjudian. 

Dalam putusan itu, majelis hakim dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds memberikan vonis pidana berupa kerja sosial selama 60 jam. Ketentuan kerja sosial itu yakni harus dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam per hari bertempat di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Walaupun status putusan terhadap terdakwa S belum inkrah, namun vonis dari majelis hakim tersebut mendapat perhatian publik. Hal ini karena hukuman pidana kerja sosial baru pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, menyampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan masih akan berdiskusi atau belum menerima putusan dari majelis hakim. Ia menyebut, pihak kejaksaan masih perlu melakukan berbagai pertimbangan terkait putusan hakim terhadap terdakwa S dalam kasus perjudian itu.

Meski demikian, pihaknya mengaku siap melakukan pengawasan terkait hukuman kerja sosial jika nantinya status putusan tersebut sudah inkrah.

“Putusan hukum pidana kerja sosial ini pertama kali diberlakukan di Kudus setelah KUHP baru diterapkan,” katanya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby, menambahkan hukuman pidana kerja sosial ini mengacu pada KUHP nomor 1 tahun 2023 pasal 65. Menurutnya, prinsip utama penerapan aturan ini yaitu memberikan hukuman alternatif selain penjara.

Hukuman kerja sosial itu, kata dia, bisa dikenakan jika ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, pemberian hukuman harus berorientasi pada pemulihan restorative justice, mengedepankan pemulihan pelaku dan keseimbangan sosial.

“Hukuman juga bersifat humanis dan mendukung kontribusi sosial. Sehingga para terdakwa diminta agar bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang nyata,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan tujuan dari hukuman ini juga untuk mengurangi kepadatan lembaga kemasyarakatan, memberikan kesempatan rehabilitasi dan pengembangan karakter, mengurangi beban sosial ekonomi pemenjaraan serta membangun budaya hukum lebih berkeadilan dan berkemanusiaan.

“Contoh pelaksanaan hukuman kerja sosial itu yakni seperti membantu bersih-bersih di lingkungan yang saat ini terdampak banjir,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Viola Oksianta, mengatakan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak terkait kesiapan Kejaksaan Negeri Kudus dalam pemberlakuan hukum pidana kerja sosial itu. Diantaranya dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Pelaksanaan hukuman kerja sosial nanti pihak kejaksaan sebagai pengawas dan Bapas sebagai pembimbing. Jenis kerja sosialnya apa nanti kami tentukan bersama. Kemudian, karena pelaksanaanya ini kan tidak lagi di rutan atau kejaksaan, tapi luas jangkauannya, jadi kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” terangnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniPidana Kerja Sosial
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Raperda Garis Sempadan Disepakati, Waka DPRD Jateng: Ciptakan Ketertiban Tata Ruang

Realokasi Rp200 M untuk Jalan Rusak, Waka DPRD Jateng Apresiasi Penyusunan Perkada

12 Juni 2026
SPMB Demak Dibuka Online Hingga 17 Juni 2026, Ada 4 Jalur Penerimaan

SPMB Demak Dibuka Online Hingga 17 Juni 2026, Ada 4 Jalur Penerimaan

8 Juni 2026
Tiga Proyek Jalan di Rembang Rampung, Satu Masih Proses Cor Beton Bahu Jalan

Tiga Proyek Jalan di Rembang Rampung, Satu Masih Proses Cor Beton Bahu Jalan

11 November 2025
Wacana WFH Bagi ASN, Pemkab Kendal Tunggu Instruksi Pusat

Wacana WFH Bagi ASN, Pemkab Kendal Tunggu Instruksi Pusat

26 Maret 2026
Bupati Demak Dorong Investor Mengutamakan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Bupati Demak Dorong Investor Mengutamakan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

11 September 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id