KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memasang target pendapatan sebesar Rp335,6 miliar dari sektor pajak tahun ini. Target ini lebih besar dibandingkan 2025 kemarin yakni sebesar Rp309,3 miliar.
“Meskipun mengalami kenaikan target pendapatan di sektor pajak, kami optimis bisa tercapai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Rama Rizkika, Senin, 2 Februari 2026.
Ia mengatakan ada sembilan jenis penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak. Diantaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditarget sebesar Rp103,9 miliar.
“Target ini merupakan yang terbesar dibanding jenis penerimaan pajak lain,” ujarnya.
Pendapatan PBJT ini terdiri dari lima objek yakni PBJT Makanan-Minuman yang ditarget kurang lebih sebesar Rp18,9 miliar.
Kemudian PJBT Tenaga Listrik sebesar Rp79 miliar, Jasa Perhotelan Rp4,5 miliar, Jasa Parkir Rp700 juta serta Jasa Kesenian dan Hiburan ditarget sebesar Rp800 juta.
“Strategi kami agar target penerimaan pajak ini bisa tercapai yakni melakukan perbaikan layanan pajak, digitalisasi pembayaran dan mekanisme pengurusan pajak serta perbaikan tata kelola peraturan penerimaan pajak supaya lebih efektif,” ungkapnya.
Pendapatan sektor pajak terbesar setelah PBJT yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditarget kurang lebih sebesar Rp79,3 miliar. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditarget Rp55,5 miliar.
Lalu Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) – Pemindahan Hak ditarget sebesar R 47,5 miliar. Pajak Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditarget kurang lebih sebesar Rp39,5 miliar.
Selanjutnya, Pajak Air Tanah ditarget sebesar Rp5,5 miliar. Pajak reklame ditarget kurang lebih sebesar Rp4,2 miliar. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditarget Rp20 juta.
“Serta paling kecil yakni Pajak Sarang Burung Walet ditarget sebesar Rp5 juta,” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















