PEKALONGAN, Beritajateng.id – Warga Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, menuntut kompensasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bojonglarang.
Tuntutan ini disampaikan dalam aksi damai dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Rabu, 18 Februari 2026. Selain meminta kompensasi, warga juga meminta agar TPA tersebut ditutup.
Audiensi ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan sejak pukul 08.30 WIB dan dipimpin langsung Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar. Hadir pula Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) Pekalongan Muhammad Abduh Ghazali, unsur Polsek Kajen, Satintelkam Polres Pekalongan, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga Desa Kalijoyo.
Dalam audiensi itu, Yulian menegaskan sampah merupakan persoalan publik yang harus dikelola secara serius dan berkelanjutan. Ia menyatakan telah membahas tindak lanjut masalah TPA Bojonglarang bersama Kepala Dinas Perkim LH. Sekda juga secara langsung meminta agar disiapkan nota dinas terkait kompensasi bagi warga di sekitar TPA.
“Pemerintah tidak ingin menyengsarakan warganya. Semua atensi dan saran dari warga akan kami terima dan tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
Yulian menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membuka ruang diskusi secara terbuka dengan masyarakat. Bahkan, jika ke depan terdapat program pengelolaan sampah berbasis teknologi Waste to Energy (WTE), pemerintah berjanji akan mempertimbangkan dampak kemanfaatannya bagi masyarakat.
“Apabila ke depan program Waste to Energy (WTE) ini dilaksanakan di Kabupaten Pekalongan, tentu kami akan memikirkan secara matang dampak kemanfaatannya, baik bagi masyarakat maupun lingkungan di sekitar lokasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalijoyo, Nurmintho, menuturkan kedatangan warga bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dampak langsung TPA Bojonglarang. Ia menekankan perlunya kepedulian dan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah karena persoalan sampah tersebut dirasakan langsung oleh warga Desa Kalijoyo.
Sedangkan Kepala Dusun V Empon-empon, Suranto, mengungkap pengelolaan TPA Bojonglarang telah berdampak pada lahan milik warga. Ia menegaskan warga meminta adanya solusi nyata atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Perwakilan pemuda Desa Kalijoyo, Dheru Al-Ikhsan, menyampaikan sejumlah tuntutan warga diantaranya kompensasi atas kerusakan lahan akibat luapan sampah, penolakan rencana kerja sama pengelolaan sampah lintas tiga kabupaten/kota, serta penolakan keras jika lokasi pengelolaan tersebut kembali ditempatkan di wilayah Kalijoyo.
“Kami menuntut penutupan TPA Bojonglarang yang dinilai masih menggunakan sistem open dumping sehingga menimbulkan bau menyengat hingga ke permukiman,” paparnya.
Selain itu, warga meminta pemerintah menyusun regulasi pemulihan lingkungan, memastikan kompensasi hanya berupa penggantian kerugian lahan terdampak bukan pembelian, serta mendorong lahirnya regulasi atau perda yang mewajibkan setiap pembangunan fasilitas umum memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu.
“Masukan untuk pemerintah kedepan agar bisa membuat regulasi ataupun perda untuk setiap pembangunan seperti pasar, rumah sakit, hotel agar satu paket dengan instalasi pengelolaan sampah,” jelas Dheru.
Sebelum audiensi berlangsung, sekitar 25 warga Desa Kalijoyo terlebih dahulu melakukan pemasangan spanduk tuntutan penutupan TPA Bojonglarang di pertigaan akses masuk TPA.
Dalam kegiatan tersebut, massa aksi sempat ditemui Kepala Dinas Perkim LH. Selanjutnya, tujuh perwakilan warga bergerak ke Kantor Setda Kabupaten Pekalongan untuk menyerahkan surat tuntutan resmi kepada pemerintah daerah.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















