KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus memberikan klarifikasi terkait kebijakan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Pihak BPKAD menegaskan bahwa anggapan masyarakat mengenai adanya kenaikan pajak kendaraan adalah tidak benar.
Kepala BPKAD Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ia menekankan bahwa PKB pada dasarnya adalah pajak provinsi, bukan pajak kabupaten.
“PKB itu pajak provinsi, bukan pajak daerah kabupaten. Penyusunan APBD 2025 sudah dilakukan sejak 2024 dengan mengacu pada amanat Undang-Undang HKPD,” ujar Djati pada Jumat, 20 Februari 2026.
Djati memaparkan bahwa kesan adanya “kenaikan” muncul karena berakhirnya masa berlaku diskon PKB yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diskon tersebut berlaku untuk wajib pajak pada periode Januari hingga Maret 2025 guna meringankan beban transisi sebelum pelantikan kepala daerah.
Setelah masa diskon berakhir pada 28 Maret 2025, tarif pajak kembali diberlakukan sesuai ketentuan normal tanpa potongan.
“Masyarakat sebelumnya membayar saat ada diskon. Ketika diskon berakhir dan tarif kembali normal, itulah yang kemudian terasa seperti naik, padahal sebenarnya tidak ada kenaikan tarif,” jelasnya.
Djati menambahkan, sekitar 66 persen dari penerimaan opsen PKB menjadi bagian pendapatan kabupaten/kota. Dana tersebut sangat penting, terutama di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kuncinya komunikasi. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















