KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan THR tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.
Sementara PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Non ASN tidak masuk dalam komponen penerima THR dari Pemkab Kudus. Djati menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK Penuh Waktu, memang regulasinya paruh waktu dan tenaga non ASN tidak dianggarkan,” katanya.
Menurut Djati, sebanyak 2.606 PPPK Paruh Waktu yang baru saja menerima surat keputusan (SK) Bupati pada akhir 2025 dipastikan tidak mendapatkan THR karena skema kepegawaiannya masih sama seperti sebelumnya.
“PPPK Paruh Waktu tidak dapat THR, karena status pekerjaan masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Adapun nominal THR yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK Penuh Waktu akan berbeda-beda. Nominal THR tergantung dari golongan kepangkatan masing-masing pegawai.
“Dapatnya sesuai dari gaji mereka masing-masing tanpa ada potongan, jadi nominal THR itu satu kali gaji mereka,” terangnya.
Terkait waktu pencairan THR, Djati belum bisa memastikan karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan.
“Belum ada surat edaran dari Kementerian Keuangan, jadi kita masih menunggu. Meskipun alokasi anggaran sudah kita sediakan di APBD, tapi pencairannya menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia membeberkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya disalurkan pada minggu kedua bulan Ramadhan. Hal ini ditujukan supaya dapat digunakan untuk kebutuhan lebaran dari masing-masing pegawai.
“Pesan kami ya semoga THR ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membantu perekonomian keluarga,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















