JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengurangi masalah sampah di daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Witiarso Utomo dalam kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang dipusatkan di Pantai Tirta Samudera Bandengan, Selasa, 24 Februari 2026.
“Terobosan besar lainnya adalah rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Refuse Derived Fuel dengan kapasitas 100 ton per hari,” terang Mas Wiwit, sapaan akrabnya.
Mas Wiwit menjelaskan, TPST RDF akan dibangun melalui hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia berharap hal ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah di Jepara.
Selain itu, Pemkab Jepara juga telah menjajaki kerjasama dengan investor pengolahan sampah menjadi energi, termasuk perusahaan teknologi lingkungan dari Tiongkok.
“Teknologi RDF memungkinkan residu sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga tidak lagi sekadar ditimbun di TPA,” ujarnya.
Berdasarkan data Neraca Pengelolaan Sampah Kabupaten Jepara dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbunan sampah pada 2025 di Jepara mencapai 168.085 ton per tahun. Angka tersebut meningkat 6,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, 54,76 persen sampah telah terkelola. Namun, masih terdapat 45,24 persen atau lebih dari 76 ribu ton per tahun yang belum tertangani optimal.
“Artinya, hampir separuh sampah kita berpotensi mencemari tanah, sungai, dan laut. Jika tidak bergerak bersama, dampaknya bisa berupa banjir, pencemaran, gangguan kesehatan, hingga rusaknya ekosistem pesisir,” tegasnya.
Mas Wiwit mengatakan, dalam dua tahun terakhir, pemerintah daerah telah membangun 14 unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang tersebar di sejumlah wilayah untuk mengatasi masalah sampah.
Hasilnya, kata dia, lebih dari 28 ribu ton sampah per tahun berhasil diolah menjadi kompos dan bahan baku daur ulang, sehingga mampu menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Mulai 2026 kami juga akan memperkuat kebijakan pengurangan residu di TPA sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada sistem penimbunan,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















