Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Salatiga

THR Wajib Cari H-7 Lebaran, Perusahaan di Salatiga Tak Patuh Dikenai Denda

Utia Afidah by Utia Afidah
2 Maret 2026
in Salatiga, Hot News
THR Wajib Cari H-7 Lebaran, Perusahaan di Salatiga Tak Patuh Dikenai Denda

Flyer informasi posko aduan Disperiinnaker Kota Salatiga. (Dok. Disperinnaker Salatiga)

876
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran.

Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung HIndratmiko, mengatakan akan ada denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar jika perusahaan melanggar aturan atau terlambat membayarkan THR karyawan tersebut.  Meski dikenai denda, perusahaan juga tetap harus membayar penuh hak pekerja.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan mengikat seluruh perusahaan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda. Sebelum 7 hari Lebaran, THR harus sudah cair,” tegas Agung, Senin, 2 Maret 2026.

Untuk memastikan kepatuhan, Disperinnaker membuka Posko Aduan THR di Kantor Disperinnaker Kota Salatiga, Jalan Ki Penjawi. Posko ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada jam kerja.

Menariknya, posko tersebut tidak hanya melayani aduan terkait THR, tetapi juga berbagai persoalan ketenagakerjaan lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan BPJS Ketenagakerjaan, hingga upah minimum regional (UMR).

“Semua aduan kami terima. Tim kami stand by setiap hari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujarnya.

Agung menjelaskan, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Proses penindakan dilakukan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. 

Menurutnya, Disperinnaker akan melakukan pendataan dan selanjutnya bersurat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.

“Kami tidak ingin ada hak pekerja yang terabaikan. Silakan melapor jika ada pelanggaran. Jangan ragu,” katanya.

Dengan pengawasan ketat dan posko aduan yang aktif, Agung berharap pembayaran THR 2026 berjalan lancar serta tercipta hubungan industrial yang adil dan harmonis di Kota Salatiga. 

“Mari kita ciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” pungkasnya. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Salatiga Hari Iniberita salatiga terkiniTHR
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Jadi Tuan Rumah 12 Cabor Porprov Jateng, Walkot Salatiga: Potensi Gerakkan Ekonomi

Jadi Tuan Rumah 12 Cabor Porprov Jateng, Walkot Salatiga: Potensi Gerakkan Ekonomi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Sebanyak 12 cabang olahraga (cabor) dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 digelar di...

Harga Cabai Masih Tinggi, Pemkot Salatiga Siapkan Langkah Pengendalian

Harga Cabai Masih Tinggi, Pemkot Salatiga Siapkan Langkah Pengendalian

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan sejumlah langkah pengendalian terhadap kenaikan harga cabai. Diantaranya seperti...

Rencana Revitalisasi Pasar Raya 1 Salatiga, Pedagang Bisa Sampaikan Keberatan

Rencana Revitalisasi Pasar Raya 1 Salatiga, Pedagang Bisa Sampaikan Keberatan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Para pedagang yang memiliki keberatan baik berupa kritik, saran, maupun aspirasi lainnya mengenai rencana revitalisasi Pasar Raya...

Retribusi Parkir Kurang Rp883 Juta, Pemkot Salatiga Perketat Pengawasan Setoran Jukir

Retribusi Parkir Kurang Rp883 Juta, Pemkot Salatiga Perketat Pengawasan Setoran Jukir

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perhubungan mulai memperketat pengawasan setoran dari juru parkir (jukir). Langkah ini...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Izin Usaha di Pati Terkendala Penerbitan NIB di Sistem OSS-RBA

Izin Usaha di Pati Terkendala Penerbitan NIB di Sistem OSS-RBA

4 Desember 2025
SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman (kanan) saat ikut merayakan HUT ke-74 RSUD dr. R. Soetijono Blora. (Prokompim Blora/Beritajateng.id)

Genap Berusia 74 Tahun, RSUD Soetijono Blora Kini Miliki 6 Inovasi Layanan Kesehatan 

25 April 2024
Husein Sebut Sudah Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo, Aksi Demo Jilid 2 Batal

Ahmad Husein Berpotensi Diperiksa KPK Soal Dugaan Aliran Uang dari Bupati Pati Sudewo

21 Januari 2026
Dinilai Lebih Awet, Joni Kurnianto Minta Perbaikan Jalan di Pati Pakai Aspal Hotmix

Dinilai Lebih Awet, Joni Kurnianto Minta Perbaikan Jalan di Pati Pakai Aspal Hotmix

10 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Soroti Anggaran Stunting, DPRD Jepara Pratikno: Jangan Habis untuk Rapat dan Operasional

16 Agustus 2023
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id