SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran.
Kepala Disperinnaker Kota Salatiga, Agung HIndratmiko, mengatakan akan ada denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar jika perusahaan melanggar aturan atau terlambat membayarkan THR karyawan tersebut. Meski dikenai denda, perusahaan juga tetap harus membayar penuh hak pekerja.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan mengikat seluruh perusahaan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda. Sebelum 7 hari Lebaran, THR harus sudah cair,” tegas Agung, Senin, 2 Maret 2026.
Untuk memastikan kepatuhan, Disperinnaker membuka Posko Aduan THR di Kantor Disperinnaker Kota Salatiga, Jalan Ki Penjawi. Posko ini dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada jam kerja.
Menariknya, posko tersebut tidak hanya melayani aduan terkait THR, tetapi juga berbagai persoalan ketenagakerjaan lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan BPJS Ketenagakerjaan, hingga upah minimum regional (UMR).
“Semua aduan kami terima. Tim kami stand by setiap hari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujarnya.
Agung menjelaskan, perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Proses penindakan dilakukan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Menurutnya, Disperinnaker akan melakukan pendataan dan selanjutnya bersurat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.
“Kami tidak ingin ada hak pekerja yang terabaikan. Silakan melapor jika ada pelanggaran. Jangan ragu,” katanya.
Dengan pengawasan ketat dan posko aduan yang aktif, Agung berharap pembayaran THR 2026 berjalan lancar serta tercipta hubungan industrial yang adil dan harmonis di Kota Salatiga.
“Mari kita ciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















