PATI, Beritajateng.id – Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Pati belum bisa dilakukan. Hal ini lantaran adanya penyesuaian sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Saat ini, di Kabupaten Pati baru ada satu wilayah yang rencana detail tata ruang (RDTR)-nya terintegrasi dengan sistem OSS-RBA yakni di Kecamatan Batangan. RDTR ini sendiri merupakan rencana penataan ruang wilayah yang dilengkapi peraturan zonasi. Peraturan ini menentukan apakah suatu lokasi bisa digunakan untuk kegiatan usaha atau tidak.
Menanggapi hal itu, Kadis DPMPTSP Kabupaten Pati, Sutikno Edi mengatakan, pelayanan izin berusaha atau NIB saat ini sudah melalui sistem terpadu. Menurutnya kendala saat ini terjadi akibat adanya migrasi sistem OSS-RBA.
“Saat ini pengurusan perizinan yang bisa dilayani adalah usaha perorangan yang beresiko rendah,” katanya, Kamis, 04 September 2025 usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati di Kantor MPP Pati.
Selain itu, ia mengungkap bahwa tampilan di OSS-RBA selalu berubah-ubah setiap hari.
“Kenyataannya, kendala seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati saja melainkan secara nasional. Di Klaten, Purworejo dan lainnya juga sama. Bahkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengeluhkan hal yang sama,” ungkapnya.
Pihaknya berjanji akan membawa kendala-kendala tersebut ke Forum Group Discussion (FGD) sinkronisasi perizinan berusaha yang akan digelar di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Semoga, kondisi ini bisa segera selesai dan masyarakat bisa mengurus perizinan berusaha lebih mudah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Suparno menjelaskan, masyarakat yang ingin mendirikan usaha dengan resiko harus memiliki NIB. NIB merupakan penyederhanaan berkas lama seperti izin usaha perdagangan (SIUP) maupun tanda daftar perusahaan (TDP), dimana didalamnya sudah ada berbagai kelengkapan untuk keperluan berusaha.
“Izinnya langsung ke pemerintah pusat melalui OSS-RBA. Tetapi, saat ini memang masih ada kendala dalam penerbitan NIB,” jelasnya
Menurutnya kendala penginputan RDTR ke sistem OSS-RBA tidak hanya dialami oleh Kabupaten Pati saja. Sebab, penyusunan materi teknis, pelaksanaan kebijakan, dan koordinasi terkait penataan ruang di wilayah merupakan tanggung jawab Dinas PUTR.
“Meski demikian, kendala serupa juga pasti dialami oleh wilayah lainnya di seluruh Indonesia,” katanya yakin.
Meski begitu, Suparno mengungkap dalam waktu dekat penyusunan RDTR akan berlangsung di Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Pati.
“Pembuatan RDTR sendiri masih terkendala pada pendanaan juga. Sesuai peraturan daerah Kabupaten Pati RDTR dilakukan peninjauan setiap 5 tahun sekali,” ungkapnya.
Suparno menambahkan survei lokasi usaha saat ini sudah tidak dilakukan secara manual oleh petugas ke lokasi usaha.
“Saat ini memang dalam pengurusan NIB tidak dibutuhkan survey ke lokasi usaha karena sudah ada form yang memuat itu yakni RDTR,” katanya.
Ia menjelaskan sistem OSS-RBA telah disesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2025 (penyempurnaan PP No. 5 Tahun 2021, red) melalui penyempurnaan perizinan berbasis risiko, penguatan integrasi sistem, perluasan cakupan sektor, dan penegasan kewajiban pemenuhan perizinan dasar.
Perubahan ini, kata dia, juga mencakup digitalisasi pengawasan, mekanisme sanksi yang lebih jelas dan berjenjang, serta kemudahan baru untuk investasi asing. Sehingga izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tidak perlu diurus untuk keperluan izin usaha.
“Intinya, sistem OSS-RBA ini menyederhanakan rentetan perizinan dengan adanya NIB,” tutup dia.
Jurnalis: Redaksi Beritajateng.id
Editor: Tia















