BLORA, Beritajateng.id – Polres Blora tetap memproses kasus dugaan perusakan cor jalan dalam proyek pembangunan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon. Saat ini sebanyak tujuh orang saksi dari pihak pelapor telah diperiksa oleh kepolisian.
“Sudah tujuh saksi yang kita mintai keterangan. Untuk alat bukti yang diamankan plang dan video saat melintasi cor yang masih basah,” kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP sehingga disimpulkan kerugian terhadap dugaan perusakan cor jalan itu sekitar Rp14 -18 juta.
Lebih lanjut, AKP Zaenul Arifin, menyebut penetapan tersangka masih belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor yakni Agus Sutrisno, warga desa setempat. Ia bahkan telah beberapa kali absen dari pemanggilan.
“Penetapan tersangka belum bisa dilakukan. Karena terlapor masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara terlapor beberapa kali absen dari pemanggilan, tapi hari ini dia datang, dan masih di proses,” terangnya.
Diduga Merusak Pembangunan Cor Jalan, Pria di Blora Dilaporkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Hermawan Susilo, selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, resmi melayangkan laporan ke Polres Blora pada Sabtu, 21 Februari 2026. Laporan itu dilakukan terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Agus Sutrisno.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















