BLORA, Beritajateng.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Blora menyepakati besaran upah minimum kabupaten (UMK) naik sebesar 4,79 persen atau Rp107.265,57 pada 2026. Sehingga UMK Blora yang awalnya Rp2.238.430 pada 2025 ini menjadi Rp2.345.695.
Besaran UMK Blora pada 2026 tersebut akan diajukan ke Provinsi Jawa Tengah untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan menjelaskan, penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, kata dia, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alpha. Jika sebelumnya rentang alpha relatif sempit kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
“Alpha ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum,” jelas Endro, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, ia mengatakan perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan penggunaan alpha 0,6. Sementara perwakilan serikat pekerja mendorong alpha 0,9 agar kenaikan upah lebih dirasakan oleh buruh.
Setelah melalui diskusi dan pertimbangan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya menyepakati alpha 0,7 sebagai titik temu. Angka tersebut dinilai sebagai posisi tengah yang realistis dan wajar.
Meski lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen, menurut Endro angka ini dinilai relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Pada penetapan UMK tahun 2025, memang ada perintah Presiden melalui PP dengan kenaikan 6,5 persen. Namun dalam PP terbaru, penyesuaian berada di rentang 0,5 sampai 0,9, dan Blora memilih di angka 0,7,” ujar Endro.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai penengah. Penetapan UMK tidak berpihak pada satu kepentingan, melainkan berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengaturan upah diserahkan pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Pemerintah daerah berkomitmen melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar ketentuan UMK 2026 diterapkan sesuai aturan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.
“Lebih dari sekadar angka, UMK mencerminkan kesepakatan sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Penetapan UMK Blora 2026 menunjukkan bahwa dialog dan kompromi tetap menjadi pondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang berkelanjutan,” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















