PATI, Beritajateng.id – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Laskar Joyokusumo Pati geruduk kantor Inspektorat Kabupaten Pati. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui tindak lanjut laporan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Banjarsari Pati.
Perwakilan pelapor, Ketut Normansasono merasa ada ada banyak sejumlah kejanggalan dalam penggunaan uang di dalam Bumdes tersebut. Pembangunan wisata air itu, berlangsung saat mantan kepala Desa Banjarsari masih menjabat beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melaporkan ke kejaksaan sejak bulan puasa lalu, terkait dugaan penyalahgunaan Bumdes di desa Banjarsari tahun anggaran 2011-2019 yang pembangunan wisata air yang menyalahi aturan, ” katanya.
Baca Juga
Dewan Minta Pemkab Pati Bentuk Pansus Awasi Dana Desa
Pelaporan ini dilakukan, lantaran tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada kegiatan pembangunan wisata air tersebut. Selain itu, lahan yang digunakan untuk wisata air itu masih berstatus sewa.
“Karena pertama lahan masih sewa dan izin tidak ada, ” ujarnya.
Selain itu, pembangunan wisata air di Desa Banjarsari saat ini mangkrak.
“Padahal, sudah menelan biaya banyak yang berasal dari dana desa sekitar Rp 611 juta,” bebernya.
Kedatangan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Laskar Joyokusumo Pati ke Inspektorat Pati belum bisa bertemu langsung dengan kepala Inspektorat Pati. Melainkan ditemui oleh Kun Gianto selaku Irban 3 Inspektorat Pati.
“Kemudian kami diterima oleh pak kun, tadi dijelaskan masih menunggu dispo pak bupati, ” tambahnya.
Pihaknya bersama Laskar Joyokusumo Pati bakal terus mengawal laporan tersebut dan akan secara rutin mendatangi Inspektorat pati agar penanganan berjalan cepat.
“Setiap minggu kami akan mengecek ke Inspektorat, kami kepengen penanganan ini lebih cepat dan transparan , terbuka sehingga uang negara bisa kita selamatkan, ” ujarnya. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)