Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kudus

Pelaku Pembuatan Petasan Ilegal di Kudus Ditangkap, Terancam Penjara 15 Tahun

Utia Afidah by Utia Afidah
6 Maret 2026
in Kudus
Pelaku Pembuatan Petasan Ilegal di Kudus Ditangkap, Terancam Penjara 15 Tahun

Petugas Polres Kudus saat menunjukan barang bukti terkait kasus pembuatan petasan ilegal, Kamis (5/3) kemarin. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

835
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Sejumlah pelaku pembuat petasan ilegal ditangkap di Kabupaten Kudus. Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Kudus menyita 15,5 kilogram bahan peledak serta puluhan petasan siap ledak yang diperjualbelikan melalui media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, menyampaikan ada dua kasus terkait pembuatan dan penjualan petasan ilegal yang berhasil diungkap.

Kasus pembuatan petasan ini pertama kali berhasil diungkap di Jalan Taman Oasis, Jarum Lingkar Utara Nomor 7, Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada Senin, 16 Februari 2026.

Praktik ini terungkap setelah petugas menerima informasi adanya penjualan bahan peledak untuk membuat petasan yang ditawarkan melalui media sosial. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan siber dan memastikan adanya aktivitas jual beli tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan tiga orang pelaku. Dari tangan pelaku pertama, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 13X warna biru, satu kilogram bahan peledak jenis mercon, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk operasional.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahan tersebut diperoleh dari seorang berinisial FR. Setelah dilakukan pendalaman, FR mengaku hanya membantu menjual dan mendapatkan bahan dari pihak lain berinisial MAS.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah Sukolilo untuk mengamankan MAS. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14,5 kilogram bahan peledak jenis mercon. Sehingga total keseluruhan bahan peledak yang diamankan dalam kasus ini mencapai 15,5 kilogram.

Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna biru merek Five Gold, satu unit handphone Samsung J5, serta satu unit handphone Redmi 13X warna biru.

“Untuk perkara ini kami terapkan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Selanjutnya, kasus kedua yakni berada di Dukuh Godang RT 02 RW 01, Desa Ternadi, Kabupaten Kudus. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DA (18), warga Kudus yang belum bekerja. Tersangka diduga membuat dan menjual petasan siap ledak melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Mas Adi”.

“Tersangka mengakui sudah melakukan aktivitas ini sejak satu tahun lalu, khususnya menjelang Lebaran atau Idulfitri,” kata AKP Kanzi.

Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 34 buah petasan siap ledak, 109 selongsong petasan berbahan kertas siap isi, sembilan sumbu petasan, tiga plastik klip bekas wadah bubuk bahan peledak, lima potongan paralon untuk membuat selongsong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone Oppo A6X warna ungu yang digunakan untuk transaksi.

Polisi menegaskan, kedua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

“Ini undang-undang yang baru. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan bahan peledak atau petasan karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” pungkasnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniPetasan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Tika Ajak Warga Kendal Kelola Sampah dari Rumah

Bupati Tika Ajak Warga Kendal Kelola Sampah dari Rumah

24 Mei 2026
Progres MBG di Salatiga Masih Rendah, Wali Kota Minta OPD Segera Bertindak

Progres MBG di Salatiga Masih Rendah, Wali Kota Minta OPD Segera Bertindak

16 Juli 2025
Dukung UMKM, Plt Bupati Chandra Bakal Pasang Wifi di Alun-Alun Pati

Pelajar di Pati Bakal dapat Literasi Keuangan dari BI, Ini Kata Plt Bupati

5 Juli 2026
Realisasi Investasi di Demak Tembus Rp9,06 Triliun, Tertinggi Ketiga se-Jateng

Realisasi Investasi di Demak Tembus Rp9,06 Triliun, Tertinggi Ketiga se-Jateng

29 Januari 2026
6 Objek Wisata Jadi Prioritas Pembangunan, Bupati Batang: Fokus Perbaikan Jalan

6 Objek Wisata Jadi Prioritas Pembangunan, Bupati Batang: Fokus Perbaikan Jalan

14 Juli 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id