SEMARANG, Beritajateng.id – Sebanyak 13.000 Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Tengah dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Hal ini diungkap Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai rapat koordinasi persiapan menyambut Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin, 9 Maret 2026. Ia menyebut rencananya THR akan dibagikan pada 13 Maret 2026.
“Di Jawa Tengah bagi PPPK Paruh Waktu dapat THR, jumlahnya terbesar di Indonesia yaitu hampir 13.000. Kita anggarkan hampir mendekati angka Rp6 miliar, nanti akan kita berikan,” ujarnya.
Dia menyebut jumlah THR yang diterima bagi setiap PPPK bervariasi tergantung durasi kerja sejak masa pengangkatan. Namun ia memastikan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik awal tahun ini tetap mendapat THR pada lebaran 2026
“Dapatnya sesuai dengan porsi pengangkatannya terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh. Kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Tetapi kalau kerjanya belum 1 bulan ya tidak dapat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai aktif dibuka sejak 2 hingga 31 Maret 2026 pukul 08.30-14.30 WIB.
Kantornya yang berada di Jalan pahlawan No 16 Kota Semarang terbuka bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hingga membuat aduan berkaitan dengan THR. Sedangkan secara online, masyarakat dapat mengakses posko THR melalui kanal bit.ly/aduanpekerja atau nomor 082230376218.
Seluruh perusahaan diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada sekitar 2,4 juta tenaga kerja yang terdaftar di Jawa Tengah. Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















