JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengalokasikan anggaran sebanyak Rp57,3 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemberian THR dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia merinci, alokasi anggaran terbesar diberikan kepada 5.969 PNS dengan total Rp30,3 miliar. Sementara itu, 4.661 PPPK penuh waktu mendapatkan alokasi sekitar Rp16,24 miliar, sedangkan PPPK paruh waktu sebanyak 1.580 pegawai dialokasikan anggaran sekitar Rp467,5 juta.
Selain komponen tersebut, pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp10,03 miliar. TPP ini diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan total 9.428 pegawai.
Menurut Hasan, aturan ini telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
“Selain itu, anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hasan menambahkan, komponen THR bagi ASN meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Besarannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















