PATI, Beritajateng.id – Waka II DPRD Pati Bambang Susilo menuturkan pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan sejumlah kepala sekolah (kepsek) mengenai pembatalan mutasi menjadi guru biasa.
Ia menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Pati No. 23 Tahun 2022 yang menjadi dasar para kepsek tidak bisa dijadikan acuan karena ada peraturan yang lebih tinggi yakni Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepsek terbatas 2 periode, masing-masing 4 tahun.
“Saya perintahkan (Perbup) untuk dikaji karena ada Permendikdasmen. Mestinya kalau ada Permen baru ya perbupnya dicabut. Secara substansi Perbup tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya Ketua Paguyuban Kepsek Tarmidi menuturkan keberatan terhadap rencana mutasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati yang didasarkan pada Permendikdasmen itu.
“Sehingga apabila pemerintah daerah menerapkan Permendiknasmen akan menjadi rancu dan tidak sinkron dengan Perbup,” katanya dalam audiensi di DPRD Pati, Selasa, 14 April 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















