KUDUS, Beritajateng.id – Alokasi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkurang lebih dari 50 persen. Pada 2035, Kudus mendapatkan Rp144 miliar, sementara di 2026 hanya Rp43,58 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menuturkan puluhan miliar itu akan dialokasikan untuk 123 desa pada sembilan kecamatan di wilayah Kudus.
Ia menjelaskan pengurangan pada penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat ke kas daerah terjadi karena adanya pengalihan anggaran untuk mendukung program strategis nasional.
“Jadi memang saat ini ada program strategis nasional yang arahnya juga untuk mendukung kesejahteraan desa yakni adanya pembangunan gerai dan peralatan koperasi merah putih,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa disalurkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, Dana Desa yang sudah disalurkan di Kabupaten Kudus mencapai Rp 22,9 miliar.
“Untuk penyaluran tahap kedua sudah bisa dimulai pada bulan April ini tapi dengan ketentuan 60 persen penggunaan dana desa tahap pertama sudah terlaksana,” terangnya.
Pihaknya mengatakan, desa di Kabupaten Kudus yang mendapat pagu dana desa terbanyak tahun ini yaitu di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe senilai Rp 373 juta. Padahal tahun sebelumnya, desa tersebut mendapat dana desa sebesar Rp,8 miliar.
“Rata-rata nilai Dana Desa memang turun drastis. Paling banyak di Kudus memang hanya Rp 373 itu saja,” ucapnya.
Terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut ada beberapa program prioritas dalam pemanfaatan dana desa. Diantaranya bisa dimanfaatkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa serta program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
Selanjutnya, Dana Desa 2026 juga bisa digunakan untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi serta program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan setempat.
“Pada tahun 2026 ini, program kegiatan infrastruktur memang jadi yang paling terdampak. Jumlah kegiatan infrastruktur mengalami penurunan signifikan karena adanya aturan terkait program prioritas dan berkurangnya alokasi dana desa,” ungkapnya.
Contoh kegiatan infrastruktur yang dipastikan berkurang tahun ini yaitu seperti pembangunan jalan.
“Jadi tahun ini kegiatan pembangunan atau perbaikan jalan desa berpotensi sangat terdampak. Sebenarnya, kegiatan itu bisa juga menggunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi, tapi memang tahun ini nilainya juga berkurang dan tidak semua desa mendapat bankeu tersebut,” katanya.
Famny menambahkan, sekitar 80 desa di Kabupaten Kudus masih mengandalkan dana transfer untuk berbagai kegiatan atau program di masing-masing wilayah. Dana transfer tersebut diantaranya dana desa dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi dari APBD serta Bankeu dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Pendapatan desa di Kabupaten Kudus rata-rata masih sangat kecil. Ada desa yang pendapatannya tinggi tapi hanya beberapa saja. Jadi desa di Kudus sangat bergantung dengan dana transfer, sehingga jika nilainya berkurang maka sangat berdampak pada kegiatan yang ada di desa,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















