KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan 63 surat keputusan (SK) pensiun kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas. Penyerahan berlangsung di Pendopo pada Senin, 27 April 2026.
Puluhan PNS tersebut terdiri dari mereka yang pensiun terhitung mulai 1 Mei dan 1 Juni 2026. Bupati Sam’ani Intakoris menuturkan penyerahan SK dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian para aparatur sipil negara selama bertugas.
Dari total tersebut, empat orang merupakan pejabat dengan jabatan manajerial, baik administrator maupun pengawas. Sementara 55 lainnya berasal dari jabatan non manajerial, meliputi tenaga fungsional dan pelaksana.
Selain itu, terdapat empat orang yang menerima hak pensiun janda/duda PNS, menyusul wafatnya pegawai dengan jabatan fungsional guru.
“Terima kasih atas pengabdian dalam melayani masyarakat, baik di bidang pendidikan maupun pelayanan lainnya. Semoga setelah pensiun tetap diberi kesehatan, rezeki yang lancar, dan silaturahmi dengan Pemkab Kudus tetap terjaga,” ujar Sam’ani.
Sam’ani mendorong agar para PNS yang pensiun untuk tidak berhenti berkarya. Menurutnya, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para PNS senior masih sangat dibutuhkan, terutama untuk dibagikan kepada generasi penerus.
Tak hanya itu, para pensiunan juga dianjurkan tetap aktif dalam organisasi sebagai wadah komunikasi dan silaturahmi. Dengan begitu, menurutnya para PNS tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah meski tidak lagi menjabat secara formal.
“Silakan tetap beraktivitas, apapun kegiatannya. Ikut organisasi juga penting untuk menjaga silaturahmi dan tetap memberi sumbangsih bagi pembangunan Kudus,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















