KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus resmi menahan dua pelaku pemerasan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus yakni pedagang es campur di Jalan Sunan Muria.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus tersebut bermula pada saat pelaku berinisial ER (45) warga Kecamatan Jati, meminta uang kepada korban MAD (20) yang sehari harinya berjualan es campur di depan Kantor Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis, 9 April 2026.
Pelaku ER saat itu mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di jalan Sunan Muria dan memiliki kewenangan menarik untuk retribusi parkir di kawasan tersebut. Dari korban, pelaku meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu.
Aksi penarikan retribusi itu kemudian direkam oleh teman korban berinisial MVI (20). Hasil rekaman video itu kemudian viral di media sosial.
Setelah video tersebut viral di masyarakat, pelaku ER justru memeras korban MAD dan MVI dengan mengancam akan melapor ke pihak kepolisian menggunakan UU ITE. ER bahkan mendatangi rumah korban pada 9 April 2026 bersama pelaku lain MBA (32) warga Kecamatan Jati.
“Peristiwa ini menjadi perhatian kami, dan setelah menerima laporan pada 15 April 2026, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan menaikkan menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan kedua tersangka pada Jumat (24/4). Keduanya kemudian resmi ditahan pada Senin (27/4),” kata Kapolres.
Menurut Kapolres Kudus, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemerasan tersebut. Peran ER (45) yakni melakukan penarikan uang parkir terhadap korban, mendatangi rumah korban, meminta uang ganti rugi, menaikkan nominal permintaan hingga Rp30 juta, serta menerima uang tunai dari keluarga korban.
“Sementara peran MBA (32) ikut menekan korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi, memberikan ancaman verbal kepada korban, serta menentukan nominal uang ganti rugi sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta,” tambahnya.
Karena merasa tertekan dan takut, kedua korban yakni MAD menyerahkan Rp5 juta dan korban MVI Rp15 juta dengan total Rp20 juta kepada tersangka ER. Dari uang tersebut, sebesar Rp8 juta diberikan kepada tersangka MBA, sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Korban merasa takut karena adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku sehingga memilih menyerahkan uang agar persoalan dianggap selesai,” ungkap Kapolres.
Dalam Proses hukum tersebut, Polres Kudus turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kudus menegaskan komitmen akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Heru.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme, maupun intimidasi serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik premanisme, maupun tindakan yang meresahkan lainnya. Jangan main hakim sendiri, percayakan penanganannya kepada kepolisian. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kudus,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















