KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi melantik 52 aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan itu berlangsung dalam upacara pengangkatan dan pengambilan sumpah pegawai negeri sipil (PNS) di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus, Senin, 4 Mei 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan dari 52 ASN itu sebanyak 45 orang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diangkat menjadi PNS.
Adapun tujuh orang lainnya merupakan ASN yang kini dilantik sebagai pejabat fungsional melalui mekanisme perpindahan jabatan. Ia menegaskan perubahan status menjadi PNS ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan status mereka yang sudah berubah menjadi PNS, harapan kami mereka semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tulus juga mengingatkan kepada ASN yang baru dilantik untuk menjaga etika, norma, serta menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan arahan pimpinan. Menurutnya, kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Mereka harus siap sedia memberikan pelayanan di jam-jam kerja yang telah ditentukan,” tegasnya.
Pihaknya pun menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar ketentuan, terutama terkait kehadiran dan tanggung jawab pelayanan.
“Akan ada sanksi yang menanti bagi mereka yang tidak berada di tempat pelayanan pada jam kerja tanpa seizin pimpinan,” tandasnya.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap para ASN yang baru diangkat dapat bekerja secara profesional, berintegritas, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















