SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) usai Dirut Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif oleh Kejaksaan Negeri.
Wali Kota (Walkot) Salatiga Robby Hernawan menegaskan, kekosongan pimpinan tidak boleh terjadi terlalu lama karena berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penunjukan Plt menjadi langkah prioritas sambil menyiapkan proses pengisian direktur definitif.
“Pimpinan tidak boleh kosong. Kami segera tunjuk Plt supaya pelayanan tetap berjalan baik dan optimal,” kata Robby kepada wartawan Senin malam, 9 Februari 2026.
Meski pimpinan bank tersandung kasus hukum, ia menegaskan operasional BPR Bank Salatiga tetap berjalan seperti biasa. Robby meminta nasabah tidak panik atas penetapan tersangka terhadap DS.
Robby menjamin dana simpanan masyarakat tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah diminta tidak perlu melakukan penarikan dana secara besar-besaran.
“Operasional tetap jalan. Dana nasabah aman, dijamin LPS. Kami imbau masyarakat tetap tenang,” pintanya.
Setelah status DS meningkat menjadi terdakwa, Robby menyebut yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Pihaknya juga memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum karena perkara yang dihadapi masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi tanggung jawab pribadi.
“Itu perkara korupsi, tidak ada pendampingan hukum dari Pemkot,” tegasnya.
Di sisi lain, Robby mengatakan Pemkot Salatiga juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan kinerja BPR Bank Salatiga. Dalam tiga bulan terakhir, bank milik daerah tersebut dilaporkan mengalami kerugian dan penurunan aset.
“Kami evaluasi total. Memang dalam beberapa bulan terakhir kinerjanya menurun dan terus merugi,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Salatiga.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DS selaku Direktur Utama, WHW selaku Account Officer atau Kepala Bagian Pemasaran, SCS selaku analis kredit, dan RAP sebagai debitur penerima kredit.
Kasus ini bermula dari proses novasi kredit macet senilai Rp2,45 miliar pada periode 2020–2021 yang kemudian disertai tambahan kredit Rp500 juta. Penyidik menemukan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, rekayasa dokumen analisis kredit, hingga pengkondisian nilai agunan agar sesuai plafon pinjaman.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI tertanggal 31 Desember 2025, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara di Perumda BPR Bank Salatiga sebesar Rp3.036.304.993. Keempat tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















