PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengungkap pihaknya akan mengkaji ulang formula teknis terbaik mengenai batasan dan klasifikasi pelaku usaha yang dikenai pajak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Hal ini dilatarbelakangi adanya penolakan pajak UMKM yang memiliki omzet diatas Rp6 juta. Ia menegaskan DPRD Pati berkomitmen melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani pajak daerah.
“Pajak-pajak yang membebani pengusaha kecil, PKL dan UMKM yang pendapatannya untuk makan dan menyekolahkan anak saja masih kurang, itu tidak akan dikenakan pajak,” tegasnya, Jumat 5 Juni 2026.
Dalam menemukan formula terbaik tepat agar tidak mengurangi alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya bakal menghadirkan instansi terkait. Salah satu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kesimpulan adalah pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tetap dilanjutkan karena perda itu tidak hanya mengatur satu urusan saja tentang pajak UMKM, tetapi juga pajak dan retribusi daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















