REMBANG, Beritajateng.id – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang menggelar sidang lokasi di sembilan bidang tanah berstatus sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemdes Tegaldowo yang diperuntukan untuk jalan pertanian dan desa. Sidang lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas konflik PT Semen Gresik Indonesia di Rembang dengan warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Rembang.
Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari mengatakan bahwa pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut penggunaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang atas pensertifikatan sembilan bidang tanah yang diperjuangkan warga.
“Hari ini tadi dari PTUN cek di lokasi, sudah di lokasi tadi. Kita sudah ngecek 9 bidang tanah yang digugat sama PT Semen Gresik, tadi ada PT Semen Gresik, dari Pemdes, kita ikut semua di lokasi,” ujarnya pada Kamis, 28 November 2024.
Rencananya, Pemdes Tegaldowo bakal menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menindaklanjuti konflik tersebut. Setelah itu, pihaknya bersama warga berencana memblokir jalan desa yang dijadikan akses PT Semen Gresik.
“Langkah sebelumnya, kita tunggu proses PTUN. Kemarin kita sudah ada Musdes, jadi warga pengennya nutup (akses jalan). Jadi kita rapat kembali dan kita eksekusi juga kedepannya lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Departemen Komunikasi Perusahaan SIG, Novi Maryanti menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung jalannya seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk Sidang Lokasi yang dilaksanakan oleh PTUN Semarang pada Kamis, 28 November 2024.
Proses Sidang Lokasi merupakan bagian dari rangkaian persidangan dalam perkara No. 70/G/2024/PTUN.SMG di PTUN Semarang. Diketahui, hal itu dilakukan untuk memberikan gambaran lebih faktual dan komprehensif kepada Majelis Hakim terkait objek sengketa, yaitu 9 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan oleh BPN Rembang pada tahun 2023.
“SIG, bersama PT Semen Gresik sebagai anak usaha dan operating company Pabrik Rembang, mendukung kelancaran proses pemeriksaan dan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sampainya secara tertulis.
Pihak SIG berharap seluruh proses hukum di PTUN Semarang dapat berjalan dengan baik, transparan, dan adil. Sehingga memberikan kepastian hukum dan investasi bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada para stakeholders, sehingga proses Sidang Lokasi berjalan lancar,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)