KUDUS, Beritajateng.id – Proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat di lingkungan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus yang bernilai Rp91,4 miliar kini menjadi sorotan berbagai pihak. Di tengah pengerjaan fisik yang masih berlangsung, muncul desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kejanggalan yang menyertai proyek strategis daerah itu.
Desakan itu disampaikan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia. Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara transparan kepada publik, mulai dari konflik sosial terkait pemanfaatan lahan hingga proses lelang proyek yang dinilai menyisakan tanda tanya.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Dani Eko Wiyono, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan investigasi lapangan.
Dalam waktu dekat, hasil temuan tersebut akan dilaporkan kepada sejumlah institusi penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Kudus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Agung, Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan segera melayangkan surat ke KPK dan penegak hukum terkait persoalan ini,” ujarnya pada Minggu sore, 7 Juni 2026.
Menurut Dani, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah proses lelang proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat.
Dari puluhan perusahaan yang mengikuti proses lelang, mereka mempertanyakan mekanisme penetapan pemenang yang akhirnya dimenangkan kontraktor dengan nilai penawaran Rp91,4 miliar.
“Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ungkap Dani.
Selain itu, pemanfaatan sebagian lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama ini disewa masyarakat juga janggal. Ia menyebut terdapat warga terdampak yang merasa belum mendapatkan kejelasan terkait kompensasi maupun penyelesaian dampak sosial akibat proyek tersebut.
“Masalah sosial ini harus dituntaskan. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Sebelumnya, pihak RSUD dr Loekmono Hadi Kudus mengakui bahwa proses administrasi kerja sama pemanfaatan sebagian lahan milik PT KAI masih berlangsung.
Kepala Instalasi Humas RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Abdul Mufid, menjelaskan komunikasi dengan PT KAI telah dilakukan sejak tahap perencanaan dan saat ini masih dalam proses penyelesaian dokumen kerja sama.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menegaskan bahwa lahan milik PT KAI tidak digunakan untuk pembangunan gedung utama.
Ia juga memastikan lahan utama proyek telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski demikian, munculnya berbagai pertanyaan terkait aspek administrasi, pemanfaatan lahan, dan proses pengadaan membuat tuntutan transparansi semakin menguat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















