KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 10.445 sertifikat halal telah diterbitkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus. Hal ini diungkap Bupati Sam’ani Intakoris saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Pendopo Kabupaten, Kamis, 25 Juni 2026.
Sam’ani menuturkan puluhan ribu produk UMKM yang telah mengantongi sertifikasi halal menunjukkan tingginya kesadaran dan antusiasme pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pasar.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi VIII DPR RI yang telah menginisiasi program sertifikasi halal di Kabupaten Kudus.
“Kami juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh UMKU dan UIN sehingga para pelaku UMKM dapat memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi halal,” katanya.
Bupati juga mengajak para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftarkan produknya. Menurutnya, proses sertifikasi tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas usaha.
“Dalam proses sertifikasi halal akan dicek bahan, pengolahan, dan berbagai aspek lainnya. Ini tentu akan meningkatkan value dari UMKM itu sendiri. Saat ini juga sudah disediakan stan pelayanan agar pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan produknya,” tambahnya.
Sam’ani menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian yang terbukti mampu bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi. Ia berharap sektor ini terus naik kelas hingga mampu bersaing di kancah internasional.
“Harapannya, UMKM Kudus semakin naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Komisi VIII DPR RI dan BPJPH dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus menjadi langkah penting untuk memastikan informasi terkait sertifikasi halal dapat diterima secara luas oleh para pelaku usaha.
“Komisi VIII DPR RI bersama BPJPH bekerja sama menyelenggarakan sosialisasi ini dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya Bupati dan Wakil Bupati. Kami ingin memastikan para pelaku UMKM mendapatkan informasi yang benar dan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Wachid menegaskan program sertifikasi halal bagi UMKM saat ini dapat diperoleh secara gratis melalui skema yang telah disediakan pemerintah. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha akan memperoleh nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
“Sertifikasi halal untuk UMKM tidak dipungut biaya atau gratis. Setelah sertifikat halal dimiliki, pelaku usaha akan memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















