KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal terus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah yang memberikan kemudahan kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satunya dengan mensosialisasikan program 3 juta rumah tersebut dalam kegiatan Kendal Open Fair 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Kebondalem pada tanggal 21-27 Juli 2026.
Kegiatan menjadi salah upaya dalam melaksanakan amanah SKB Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan Nomor 600.10-1017 Tahun 2026.
Melalui SKB itu, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR. Diantaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lalu kemudahan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut agar masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah memiliki rumah yang layak.
“Melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, kami berharap biaya kepemilikan rumah menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah pertama,” ujar Abdul Wahab.
Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pengurangan biaya, tetapi juga menjadi upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, sehat, dan terjangkau.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki rumah, memiliki penghasilan sesuai ketentuan MBR, membeli rumah pertama sesuai ketentuan pemerintah, serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku,” katanya.
Abdul Wahab mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan baik serta mencari informasi resmi melalui Bapenda maupun instansi terkait agar memperoleh pemahaman yang benar mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria MBR untuk memanfaatkan kesempatan ini. Bapenda Kendal siap memberikan informasi dan pelayanan terbaik agar prosesnya berjalan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















