BLORA, Beritajateng.id – Permohonan di konter Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora di dominasi aktifasi dan pembuatan Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI).
Hal tersebut disampaikan Petugas konter Dinsos P3A, Fibi, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Fibi menjelaskan selain KIS-PBI, Dinsos P3A juga membuka layanan rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan rekomendasi keringanan biaya rumah sakit via MPP Blora.
Namun Fibi menuturkan bahwa setiap permohonan KIS-PBI, KIP, dan rekomendasi keringanan biaya rumah sakit dilakukan sesuai Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) yang dapat diakses di kantor desa atau kelurahan pemohon.
“Semua layanan atau permohonan di sini (konter Dinsos yang ada di MPP Blora), acuannya ya DTKS,” kata Fibi.
Warga Bisa Minta Jaringan Baru PDAM Lewat MPP Blora, Tapi Ada Syaratnya
Fibi menjelaskan dari tiga layanan Dinsos di MPP Blora didominasi permohonan aktifasi KIS-PBI.
“Kalau dominan tetap KIS atau BPJS yang di bayarkan dari pemerintah,” kata Fibi.
Dia menjelaskan pengurusan KIS-PBI harus melalui pengecekan DTKS baru bisa melakukan permohonan ke MPP Blora.
“Kalau sudah ada data DTKS, nanti ke sini (Konter Dinsos yang ada di MPP) dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM dari Desa), KTP, dan KK pemohon,” tuturnya.
Warga yang hendak mengajukan pengurusan KIS-PBI harus ke pemerintah desa setempat untuk mengetahui datanya sudah tercatat pada DTKS atau belum.
“Apakah masyarakat masuk kedalam DTKS atau tidak, itu bisa di proses di desa,” terangnya.
Ia mengungkapkan, saat ini banyak terjadi miskomunikasi dikarenakan langsung melakukan permohonan tanpa melihat data DTKS di kantor desa atau kelurahan.
“Kita tidak dapat memproses permohonan jika masyarakat itu tidak masuk ke DTKS,” kata dia.
Pengajuan KIS-PBI, kata Fibi, secara aturan baru bisa aktif sebulan kemudian setelah pendaftaran sehingga bila masyarakat telah melakukan pengobatan sehari setelah pendaftaran KIS-PBI maka belum dapat digunakan.
“Sering terjadi miskomunikasi saat masyarakat sudah melakukan perawatan. Namun ternyata KIS-PBI baru didaftarkan beberapa hari. Jadi bisanya menggunakan BPJS mandiri,” bebernya.
Sedangkan untuk KIP, pelayanan di Dinsos hanya bersifat memberikan rekomendasi ke sekolahan. Selanjutnya pihak sekolah yang melanjutkan pengajuan KIP dari data Dapodik.
“Kita serahkan rekomendasi KIP ke pihak sekolah menggunakan acuan DTKS. Bila siswa itu terdaftar di DTKS kan artinya siswa itu dari keluarga yang tidak mampu,” terangnya.
Sementara untuk rekomendasi biaya rumah sakit, Fibi menjelaskan bantuannya nanti akan dilakukan oleh pihak Baznas Blora.
“Kita beri rekomendasi, nanti peringanan dibayarkan oleh Baznas, bukan dari Dinsos,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan bahwa keringanan biaya rumah sakit itu hanya bisa dilakukan di RSUD bukan rumah sakit swasta, dan bantuan tersebut dibawah kewenangan Baznas dan RSUD.
“Berapa nominal bantuan yang diberikan kepada pemohon itu yang tau Baznas dengan rumah sakit,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)