KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Evaluasi dilakukan menjelang perpanjangan kontrak kerja yang akan dilakukan pada akhir September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan proses evaluasi dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap OPD diminta menilai kinerja setiap pegawainya yang berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Jika kinerjanya memang dinilai bagus dan tidak melakukan pelanggaran berat, tentu akan dilakukan pembaharuan kontrak,” katanya.
Sebagai informasi, pada awal Januari 2026, sebanyak 2.606 tenaga honorer diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sementara ini terdapat 2.597 pegawai yang masuk dalam usulan perpanjangan kontrak untuk masa kerja satu tahun berikutnya.
“Saat ini yang dipastikan tidak bisa melanjutkan kontrak itu ada 9 orang. Alasannya karena ada yang memang sudah memasuki usia purna dan ada juga yang meninggal,” katanya,
Meski demikian, angka 2.597 pegawai tersebut belum menjadi jumlah final. Tulus menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan kelengkapan administrasi setiap pegawai sebelum usulan perpanjangan ditetapkan.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Capaian kinerja tersebut akan menjadi bahan pertimbangan OPD dalam menentukan apakah pegawai layak melanjutkan kontraknya atau tidak.
“Ada tenaga yang SKP-nya kurang atau tidak cukup bisa dievaluasi, bahkan bisa tidak diperpanjang kontraknya,” jelas Tulus.
Selain kinerja, aspek kedisiplinan juga menjadi persyaratan dalam proses perpanjangan. Para pegawai diwajibkan melengkapi surat keterangan yang menyatakan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat selama menjalankan tugas pemerintahan.
Tulus mengingatkan PPPK Paruh Waktu agar tidak menganggap perpanjangan kontrak sebagai sesuatu yang otomatis diberikan. Menurutnya, kualitas pengabdian, integritas, kedisiplinan, dan kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat harus terus dijaga selama menjalankan tugas di masing-masing OPD.
Lebih lanjut, Tulus juga mengungkap dari ribuan PPPK Paruh Waktu yang ada di Kabupaten Kudus, sebanyak 1.080 orang merupakan tenaga guru dan kependidikan.
Kelompok tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya sektor pendidikan.
BKPSDM Kabupaten Kudus menargetkan proses evaluasi dan administrasi dapat segera dituntaskan sehingga tidak mengganggu keberlanjutan pekerjaan para PPPK Paruh Waktu.
“OPD yang masih dalam proses evaluasi salah satunya di Disdikpora Kabupaten Kudus, jadi data untuk perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu masih bisa berubah,” tandasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















