Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kota Semarang

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Jaksa Tak Mengacu Fakta Persidangan

Utia Afidah by Utia Afidah
21 September 2026
in Kota Semarang, Pati
Perbaikan Jalan Tompegunung Pati, Sudewo: Masuk APBD Murni 2026 Rp210 Miliar

Bupati Pati non aktif Sudewo diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Rizky Syahrul/Beritajateng.id)

821
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dua kasus yang menjeratnya. Menurutnya jaksa tidak mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam menentukan tuntutan.

Adapun tuntutan itu berupa 8,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta untuk kasus dugaan korupsi di DJKA dan pengembalian uang Rp3,6 miliar untuk kasus pengisian perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati. 

“Tuntutan ini cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum yang tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP,” kata Sudewo usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.

Menurut Sudewo, fakta persidangan dalam dua perkara yang menjeratnya tidak menunjukkan adanya keterlibatan dirinya berdasarkan keterangan para saksi.

“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun dengan saya,” ujarnya.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas 2 Kasus

la juga membantah pernah memiliki niat maupun memberikan perintah untuk mengambil uang milik perangkat desa.

“Sama sekali saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir saja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi tidak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegasnya.

Sudewo Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan

Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya yakin, saya percaya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa itu Maha Adil, Maha Bijaksana,” katanya.

Dalam keterangannya, Sudewo kemudian menyinggung nama Haryanto. la menyatakan apabila perkara tersebut berujung pada tuntutan pidana penjara, pihak yang menurutnya lebih tepat dimintai pertanggungjawaban adalah Haryanto

“Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinga Pak Haryanto,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan proses pembuktian dalam perkara Sudewo telah selesai. Dalam rangkaian persidangan, jaksa menyebut telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, serta sejumlah barang bukti sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Adapun penilaian Sudewo terhadap tuntutan JPU merupakan pandangan dari pihak terdakwa. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan. 

Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Terkiniberita semarang terkiniKorupsiSudewo
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 5 Orang Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Cilacap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Polda Jateng menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi...

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

Program PKK Semarang Tuai Sorotan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Desak Evaluasi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah program di lingkungan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menjadi sorotan. Hal ini lantaran banyaknya...

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Hasil Tangkapan Menurun, Nelayan Rajungan di Rembang Ogah Melaut

Hasil Tangkapan Menurun, Nelayan Rajungan di Rembang Ogah Melaut

14 November 2024
Penuh Lumpur, Pemkab Kendal Akan Ubah Kawasan Perbatasan Jadi Taman

Penuh Lumpur, Pemkab Kendal Akan Ubah Kawasan Perbatasan Jadi Taman

12 Januari 2026
Petani Blora Terancam Gagal Panen, Imbas Kebanjiran

Petani Blora Terancam Gagal Panen, Imbas Kebanjiran

13 September 2024
Komisi C Dorong Pemkab Pati Segera Lunasi Bonus Pelatih Porprov Jateng 2023

Komisi C Dorong Pemkab Pati Segera Lunasi Bonus Pelatih Porprov Jateng 2023

15 Maret 2024
Bangunan permanen yang didirikan AHS di lahan sengketa. (Kanan) Bangunan AHS setelah dirobohkan secara sukarela setelah mendapatkan surat teguran ketiga dari Pemkab Jepara. (Muslichul Basid/Koran Lingkar)

Sengketa Tanah Hibah PLTU Jepara Memasuki Babak Baru

26 September 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id