SEMARANG, Beritajateng.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dua kasus yang menjeratnya. Menurutnya jaksa tidak mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam menentukan tuntutan.
Adapun tuntutan itu berupa 8,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta untuk kasus dugaan korupsi di DJKA dan pengembalian uang Rp3,6 miliar untuk kasus pengisian perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati.
“Tuntutan ini cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum yang tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP,” kata Sudewo usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.
Menurut Sudewo, fakta persidangan dalam dua perkara yang menjeratnya tidak menunjukkan adanya keterlibatan dirinya berdasarkan keterangan para saksi.
“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana satu rupiah pun dengan saya,” ujarnya.
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas 2 Kasus
la juga membantah pernah memiliki niat maupun memberikan perintah untuk mengambil uang milik perangkat desa.
“Sama sekali saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir saja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi tidak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegasnya.
Sudewo Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan
Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya yakin, saya percaya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa itu Maha Adil, Maha Bijaksana,” katanya.
Dalam keterangannya, Sudewo kemudian menyinggung nama Haryanto. la menyatakan apabila perkara tersebut berujung pada tuntutan pidana penjara, pihak yang menurutnya lebih tepat dimintai pertanggungjawaban adalah Haryanto
“Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinga Pak Haryanto,” ungkapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan proses pembuktian dalam perkara Sudewo telah selesai. Dalam rangkaian persidangan, jaksa menyebut telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, serta sejumlah barang bukti sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Adapun penilaian Sudewo terhadap tuntutan JPU merupakan pandangan dari pihak terdakwa. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Tia















