REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Rembang menghadirkan inovasi dalam pelayanan informasi tata ruang melalui Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).
Kepala DPUTARU Rembang, Maryosa, mengatakan SIMTARU dikembangkan sebagai sarana manajemen dan penyebarluasan informasi tata ruang agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih mudah dan cepat.
Ia menyebut sistem ini telah dipadukan dengan teknologi Web Geographic Information System (WebGIS).
“Di SIMTARU itu ada kegiatan yang kemarin kita membuat platform. Nanti dipadukan dengan platform digital namanya WebGIS,” katanya, Selasa, 22 September 2026.
Menurutnya, WebGIS merupakan sistem informasi geografis berbasis internet yang memungkinkan pemerintah mengelola, menyebarluaskan, sekaligus menampilkan informasi tata ruang wilayah secara digital.
Dengan sistem tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih mudah melakukan pengecekan awal terhadap fungsi suatu wilayah secara mandiri melalui telepon seluler.
Melalui peta digital yang tersedia, pengguna dapat melihat informasi mengenai fungsi suatu wilayah, antara lain untuk permukiman atau perumahan, industri, perdagangan dan jasa, kawasan lindung, maupun kawasan pertanian.
“Misalnya mau di suatu wilayah, masyarakat atau pengusaha nanti bisa mengecek, oh fungsi di situ wilayah itu apa. Misalnya untuk perumahan, industri atau perdagangan, kawasan tertentu, atau mungkin kawasan pertanian dan sebagainya,” jelasnya.
Informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran awal mengenai kesesuaian rencana pemanfaatan lahan dengan tata ruang yang berlaku tanpa harus jauh-jauh ke kantor.
“Selama ini kan manual, itu lama waktunya. Nanti ini untuk kemudahan perizinan,” kata Maryosa.
Lebih lanjut, Maryosa menegaskan keberadaan SIMTARU bukan hanya untuk menyediakan peta digital, tetapi juga diarahkan untuk mendukung kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Informasi tata ruang menjadi bagian penting dalam menentukan rencana pemanfaatan suatu bidang tanah, termasuk ketika masyarakat maupun investor hendak mengembangkan kegiatan usaha,” katanya.
Dengan memperoleh informasi awal secara mandiri, masyarakat dapat mengetahui arahan pemanfaatan ruang sebelum melanjutkan proses sesuai ketentuan perizinan.
“Ini untuk kemudahan perizinan dan sebagai pusat koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat yang akan melakukan izin usaha,” terang Maryosa.
Dalam platform tersebut juga terdapat informasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/Informasi Tata Ruang (ITR) serta dokumen dan regulasi tata ruang yang menjadi dasar pemanfaatan ruang di Kabupaten Rembang.
Informasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian informasi awal bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tata ruang.
DPUTARU Rembang akan terus memperluas penyebarluasan informasi mengenai keberadaan SIMTARU agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya.
Maryosa mengatakan, pengenalan platform tersebut juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal informasi pemerintah sehingga akses terhadap informasi tata ruang tidak hanya diketahui oleh perangkat daerah, tetapi juga masyarakat umum dan dunia usaha.
Menurutnya, transformasi digital dalam layanan tata ruang menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih praktis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Meski informasi yang tersedia melalui peta digital dapat dimanfaatkan sebagai informasi awal, untuk kepentingan resmi seperti perizinan, investasi, pembangunan, maupun pemanfaatan ruang lainnya, masyarakat tetap perlu mengikuti mekanisme dan verifikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan hadirnya SIMTARU dan WebGIS, masyarakat Rembang kini memiliki sarana digital untuk mengenali tata ruang wilayah dengan lebih mudah. Masyarakat juga tak perlu selalu datang ke kantor untuk sekadar memperoleh informasi awal.















