REMBANG, Beritajateng.id – Polemik terkait proses persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2027 mendapat penjelasan dari DPRD Rembang.
Ketua DPRD Abdul Rouf menegaskan dokumen KUA-PPAS 2027 yang telah dibahas dan disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut sah secara hukum.
Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin, 5 Oktober 2026. Audiensi tersebut salah satunya membahas persoalan dugaan fiat atau persetujuan dalam proses KUA-PPAS 2027.
“Tidak ada dugaan fiat Pak Sekda (sebagai Ketua TAPD). Yang kedua tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati,” ujarnya.
Ia menjelaskan DPRD menerima dokumen KUA-PPAS 2027 dari Bupati Rembang sebanyak dua kali. Dokumen pertama menggunakan tanda tangan elektronik, sementara dokumen kedua menggunakan tanda tangan dan stempel basah.
“Yang kami bahas sampai ada persetujuan, ada kesepakatan dengan DPRD dan TAPD itu yang betul-betul yang kedua,” jelasnya.
Meski DPRD menyatakan dokumen tersebut sah, Abdul Rouf menegaskan pihaknya tidak menutup ruang apabila ada pihak yang ingin menempuh langkah hukum atau melakukan pengujian terhadap proses maupun dokumen KUA-PPAS 2027.
“Itu hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,” katanya.
Menurutnya, DPRD telah menjalankan fungsi dengan membuka ruang audiensi agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan sekaligus mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Jika ditemukan ada pelanggaran di anggaran KUA-PPAS itu, nantinya akan ada evaluasi total,” tegasnya. (adv)
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















