REMBANG, Beritajateng.id – Polemik dalam pelaksanaan seleksi Jabatan Piminan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi diselidiki. Polda Jateng kini menyita sejumlah dokumen penting terkait seleksi itu serta memeriksa sejumlah ASN.
“Sudah naik sidik. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yulianto.
Selain itu, enam orang juga diperiksa oleh Polda Jateng. Tiga orang diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang. Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKD Rembang Dwi Martopo.
“Inisial KH, AD, dan ZA,” katanya.
Sementara itu, tiga orang lainnya merupakan ASN dari instansi pengawas internal Pemkab Rembang, termasuk Inspektorat.
Awal Mula Dugaan Pelanggaran Seleksi JPTP
Munculnya polemik JPTP Rembang berawal dari laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang yang saat itu dijabat oleh Fahrudin ke Polda Jateng. Ia menduga adanya pelanggaran administratif yang dilakukan BKD dalam tahapan JPTP.
Dugaan pelanggaran itu berupa pengiriman dokumen hasil seleksi JPTP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan tanpa persetujuan Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB). Sehingga tahapannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Fahrudin menegaskan secara prosedur hasil panitia seleksi (pansel) JPTP seharusnya melalui tahapan verifikasi dirinya sebelum diajukan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), lalu difasilitasi secara administratif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diinput ke sistem BKN.
“Setelah hasil pansel diserahkan ke saya selaku Sekda, kemudian saya teruskan ke Pak Bupati sebagai PPK. Nah, BKD itu hanya memfasilitasi administrasi untuk di-input ke BKN. Tapi sebelum itu, harus kembali ke saya untuk verifikasi dan approval,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026 lalu.
Namun, dalam prakteknya, Fahrudin mengungkap tahapan tersebut terlewati. Ia mengaku tidak pernah melakukan approval, bahkan akses akunnya di sistem tidak pernah ia gunakan untuk proses tersebut.
“Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD. Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka,” ungkapnya.
Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut saat ada monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditelusuri ke BKN, pihaknya baru mengetahui berkas tersebut sudah masuk dan diproses, padahal belum melalui tahapan verifikasi dirinya sebagai PyB.
“Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain.” tegasnya.
Tanggapan Pihak BKD Rembang
Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang, Khotib, membantah adanya penggunaan akun milik Sekda dalam proses pengiriman administrasi JPTP ke BKN tanpa melalui Sekda dan Bupati Rembang.
“Yang jelas penggunaan pengiriman itu menggunakan admin BKD, jadi tidak menggunakan akun yang lain,” ujarnya.
Menurut Khotib, seluruh ASN memiliki akun MyASN masing-masing. Namun khusus pejabat tertentu seperti Sekda, terdapat menu tambahan sebagai pejabat berwenang.
“Semua ASN punya akun. Tapi khusus Pak Sekda ada menu pejabat berwenang, jadi isinya berbeda dengan akun ASN biasa,” jelasnya.
Menurutnya berkas seleksi JPTP Rembang itu secara fisik telah sampai ke meja Bupati.
“Kami terus terang mengirim berkas itu tanpa pengetahuan beliau. Secara fisik memang sudah sampai ke meja Bupati, tapi secara sistem seharusnya tetap melalui tahapan persetujuan. Itu yang kami salah pahami,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan kesalahan tersebut berada pada aspek etika dan prosedur komunikasi, bukan pada substansi isi berkas.
“Kami tidak mengubah satu kata pun dari hasil pansel. Tapi kami akui tidak izin, baik secara lisan maupun tertulis. Itu yang jadi kesalahan kami,” katanya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Sekda Rembang. Akibat insiden ini, pihaknya juga sempat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Rembang.
“Kami sudah diperiksa Inspektorat dan siap jika dinilai salah. Sekarang tinggal menunggu apakah proses ini bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung hasil komunikasi dengan BKN,” ujarnya.
JPTP Rembang Diikuti 23 Peserta
Diketahui, tahapan seleksi JPTP calon kepala dinas di Rembang telah berlangsung sejak April 2026. Sebanyak 23 peserta mengikuti uji kompetensi di Solo yang difasilitasi oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai panitia seleksi.
Dari hasil seleksi, pansel telah menyerahkan tiga nama terbaik untuk masing-masing dari enam posisi jabatan kepala dinas kepada Bupati melalui Sekda. Namun hingga awal Mei 2026, hasil akhir belum juga diumumkan.
Padahal, berdasarkan jadwal awal yang dirilis BKD Rembang, pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 28 April 2026, dengan pelantikan direncanakan pada 30 April 2026.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya publik. Secara normatif, BKN disebut mengembalikan berkas usulan karena dinilai tidak sesuai petunjuk teknis, yakni tidak melalui verifikasi Pejabat yang Berwenang.
Adapun enam formasi yang dibuka dalam seleksi ini yakni Kepala BKD, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinsos PPKB, Kepala Dispermades, dan Kepala Dinbudpar.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















