SEMARANG, Beritajateng.id – DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang.
Komisi B DPRD menyebut rencana pengosongan gedung itu belum didukung kajian teknis. Dewan menyebut alasan keselamatan penghuni Gedung Pandanaran harus dibuktikan melalui kajian objektif, bukan sekadar pernyataan tanpa dukungan data teknis.
Untuk mengklarifikasi persoalan itu, Komisi B memanggil sejumlah OPD. Diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Rumah Tangga, serta Bagian Hukum.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, mengungkap rapat dengar pendapat (RDP) tersebut justru menemukan fakta bahwa kajian teknis yang menjadi dasar pengosongan Gedung Pandanaran masih dalam proses penyusunan.
“Kami memanggil sejumlah dinas untuk mengonfirmasi persiapan dan dasar (kajian) mereka mengosongkan Gedung Pandanaran seperti apa? Kita butuh kajiannya, tapi ternyata belum ada kajiannya karena masih on progres,” ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi B mendapat penjelasan bahwa salah satu pertimbangan pengosongan adalah kelebihan kapasitas bangunan. Gedung yang semula merupakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu kini digunakan untuk aktivitas administrasi sejumlah OPD Pemkot Semarang.
Beban aktivitas yang melampaui kapasitas desain awal bangunan disebut menjadi salah satu persoalan. Bahkan, muncul dugaan adanya pergeseran struktur gedung yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.
Menanggapi hal itu, Hanik mengakui indikasi kemiringan bangunan diketahui saat Pemkot melakukan peremajaan lift beberapa tahun lalu. Temuan tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan kondisi gedung melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Beberapa tahun lalu ada peremajaan lift yang ada trouble, pada waktu pemasangan lift baru itu ditemukan kemiringan. Artinya gedung ini sudah mengalami pergeseran dari awal bangunan berdiri sampai hari ini,” ungkap politikus PDIP tersebut.
Meski demikian, Hanik menegaskan temuan itu tidak boleh berhenti sebagai informasi lisan. Menurutnya Pemkot Semarang perlu melibatkan pihak independen untuk menguji kondisi bangunan sekaligus menentukan langkah yang tepat.
Menurutnya, pengosongan gedung dengan merelokasi OPD atas nama keselamatan harus memiliki landasan kajian teknis yang kuat. Apalagi, keputusan tersebut berdampak pada pemindahan sejumlah OPD dan penggunaan aset milik daerah.
“Kami menyarankan agar dibuat kajian resmi. Artinya kajian itu bukan asumsi atau opini seseorang, melainkan berdasarkan riset dan data yang dikumpulkan secara objektif oleh pihak independen,” tegasnya.
Selain mempertanyakan dasar pengosongan Gedung Pandanaran, Komisi B juga menyoroti rencana pemanfaatan Gedung Pandanaran yang belum jelas setelah tidak lagi digunakan sebagai kantor OPD.
Dewan mempertanyakan apakah gedung tersebut akan diperbaiki dan kembali difungsikan sebagai perkantoran atau justru dialihkan untuk kebutuhan lain. Kepastian itu dinilai penting agar kebijakan pengosongan tidak berhenti pada pemindahan pegawai tanpa arah pemanfaatan aset yang jelas.
“Untuk wacana dijadikan hotel dan lain sebagainya, kami belum pernah mendengar atau menerima wacana tersebut,” imbuh Hanik.
Gedung Pandanaran Senilai Rp34,1 M Tak Layak, OPD Pemkot Semarang Direlokasi
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom, mengungkapkan, hingga rapat berlangsung Pemkot Semarang belum menerbitkan surat resmi terkait pemindahan OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran.
Ia meminta seluruh rencana disiapkan secara matang, termasuk kajian teknis dan administrasi, agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik di masyarakat.
Dalam RDP itu, sejumlah lokasi turut dibahas sebagai alternatif penempatan OPD yang akan direlokasi. Di antaranya Balai Diklat, Gedung Juang, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), dan Balai Benih.
“Secara resminya memang surat itu belum ada. Setelah rapat ini, pihak Rumah Tangga, BPKAD, maupun Inspektorat masih mencari bahan supaya ke depannya pemindahan itu tidak menimbulkan polemik,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















