KUDUS, Beritajateng.id – Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah warga wilayah Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyidik tengah menelusuri hubungan antara pihak yang memiliki piutang, perusahaan penyedia jasa penagihan, dan kelompok penagih yang datang ke rumah pasangan suami istri Kastimah dan Ngadimin.
Dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan, PT Jawara Mandiri Solution, juga menjadi perhatian penyidik. Polisi akan mendalami mekanisme penggunaan jasa tersebut, termasuk pihak yang mengerahkan orang-orang untuk melakukan penagihan.
Roy menyampaikan hal itu saat mendatangi rumah korban pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut dia, persoalan yang diduga bermula dari utang-piutang tersebut berkembang menjadi tindakan kekerasan yang disinyalir melanggar hukum.
“Jangan pernah takut untuk melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu,” tegasnya.
Salah satu aspek yang tengah diusut adalah dugaan skema pembayaran dalam aktivitas penagihan.
“Terdapat dugaan komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa. Sementara itu, orang-orang yang melakukan penagihan disebut menerima bayaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang,” terangnya.
Ia menuturkan polisi masih menelusuri alur pembayaran tersebut, termasuk siapa yang memberikan uang, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan pengerahan kelompok yang mendatangi rumah korban.
Penyidik juga mendalami apakah mekanisme pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan dugaan kekerasan atau terdapat pola lain dalam praktik penagihan yang dijalankan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 24 orang yang terbagi dalam dua kelompok. Sebanyak tiga orang diduga berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan, sedangkan 21 orang lainnya merupakan kelompok yang datang bersama-sama ke lokasi kejadian.
Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing orang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Penyelidikan tidak berhenti pada kejadian di Kudus. Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan, polisi mendalami dugaan aktivitas kelompok tersebut di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kelompok yang mendatangi rumah korban disebut sebagian besar berasal dari Yogyakarta. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan seorang pemimpin kelompok yang diketahui lahir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, Roy menuturkan keterlibatan orang tersebut maupun kaitannya dengan dugaan perkara lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Dalam kasus ini, pihaknya turut menyita tujuh kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut. Kendaraan-kendaraan itu diperiksa untuk mengetahui kaitannya dengan kejadian di Desa Jepang maupun dugaan peristiwa lain.
“Penyidik menerapkan Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Roy.
Penerapan pasal terhadap setiap orang akan ditentukan berdasarkan perbuatan, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang terkumpul.
Kapolda menegaskan, persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, ataupun pemaksaan kehendak secara melawan hukum.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari penagihan utang pada Selasa malam, 13 Oktober 2026 yang berujung bentrokan di Desa Jepang. Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, personel kepolisian langsung diterjunkan setelah menerima laporan masyarakat.
“Petugas mendapati sekelompok orang tengah melakukan penagihan yang diduga disertai kekerasan fisik. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka,” ungkapnya.
Pengusutan kini diarahkan tidak hanya untuk mengungkap pelaku kekerasan, tetapi juga menelusuri pola pengerahan kelompok, alur pembayaran, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik penagihan tersebut.
Jurnalis: Fahtur Rohman/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















