KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menunggu surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menerapkan PP Tunas.
PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) atau PP Nomor 17 Tahun 2025 telah resmi berlaku pada tanggal 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten negatif dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital. Aturan itu melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan sejumlah media sosial dan platform digital.
“Kami masih menunggu edaran resmi dari Kemendikdasmen terkait teknis pemberlakuan di sekolah nanti seperti apa,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Senin, 6 April 2026.
Meski begitu, pihaknya sudah mulai menyampaikan ke sekolah-sekolah untuk mempersiapkan pemberlakuan kebijakan PP Tunas tersebut.
“Sekolah mungkin bisa mulai menyiapkan loker untuk menyimpan gadget siswa terkait pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Jadi gadget hanya digunakan di saat-saat tertentu saja,” katanya.
“Kemudian nanti bisa disiapkan satgas khusus di masing-masing sekolah untuk memantau pemberlakuan PP Tunas,” imbuh Anggun.
Anggun menegaskan sekolah dan orang tua siswa berperan penting mendukung pemberlakuan PP Tunas. Apalagi, sejumlah platform digital saat ini masih ada yang belum maksimal dalam memberlakukan pembatasan penggunaan oleh anak-anak.
“Jadi memang perlu pendampingan dalam penggunaan gadget bagi anak,” ujarnya.
Ia memastikan, meski ada pembatasan penggunaan platform digital bagi siswa. pengembangan literasi digital tetap akan dioptimalkan. Khususnya dengan memanfaatkan media pembelajaran digital yang inovatif.
“Literasi digital tentu tetap berjalan. Sekolah bisa memanfaatkan komputer di sekolah masing-masing. Jadi pengembangan literasi digital tetap bisa berjalan tanpa menggunakan gadget dari siswa,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD 5 Karangbener, Daru Hesti Wihartasih mengatakan saat ini belum ada arahan teknis dari Disdikpora Kudus terkait penerapan PP Tunas.
Meski demikian, pihaknya sudah mulai terlibat untuk mendukung memberlakukan kebijakan pembatasan medsos bagi anak-anak tersebut.
“Walaupun belum ada info resmi dari dinas, kami sudah mulai memberlakukan untuk mendukung PP Tunas,” katanya.
Salah satu langkah yang telah dilakukan yakni mulai melakukan edukasi dan koordinasi dengan seluruh wali murid agar ikut mendukung pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak ketika di rumah.
“Peran orang tua sangat penting sekali. Jadi sekolah berkoordinasi dengan orang tua supaya bisa mengawasi anak-anaknya ketika main gadget, termasuk minta agar akun-akun media sosial anak-anak dihapus saja,” paparnya.
Menurutnya selama ini jumlah siswa yang memiliki gawai sendiri masih sedikit. Bahkan, sekira 50 persen siswa SD tersebut belum memiliki gawai sendiri.
“Bisanya HP memang digunakan saat benar-benar dibutuhkan saja, di luar itu kami minta HP dititipkan wali kelas. Ketika pembelajaran terkait literasi digital, kami utamakan menggunakan chromebook yang ada,” terangnya.
Berdasarkan pantauannya, siswa yang terbiasa bermain media sosial memang cenderung terpapar dampak negatifnya. Contohnya seperti tutur bahasa yang mulai kasar serta tata krama yang berkurang.
Selain itu, ada juga dampak perundungan di media sosial yang bisa terbawa di dunia nyata oleh anak-anak.
“Anak-anak yang sering main medsos itu mentalnya mulai terganggu, bahasa yang digunakan mulai kasar dan tingkah lakunya juga kasar. Lalu kalau ada anak yang dibully di medsos juga di sekolah terlihat jadi sangat pendiam,” ujarnya.
Salah satu orang tua siswa dari SDIT Umar Bin Khathab, Nazarrudin mengaku mendukung kebijakan pemberlakuan PP Tunas tersebut. Menurutnya, kebijakan itu mampu mengoptimalkan proses belajar dan membatasi anak dari konten-konten negatif.
“Selama ini anak saya juga sudah saya batasi untuk penggunaan medsos. Jadi jika PP Tunas ini diterapkan tentu saya sangat mendukung supaya anak bisa lebih optimal dalam belajar,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















