KENDAL, Beritajateng.id – Sebanyak 595 peserta yang lolos dalam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lalu kini akan menjalani masa percobaan usai mendapatkan SK CPNS Formasi tahun 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 17 Juni 2025.
Masa percobaan akan berlangsung selama minimal satu tahun dan maksimal dua tahun dengan gaji yang akan diterima sebesar 80 persen.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika berpesan agar para PNS dapat menunjukkan dedikasi serta kinerja yang baik.
“Saya juga berpesan agar para CPNS amanah, mentaati kewajiban dan menjauhi larangan yang berlaku bagi seorang ASN. Selalu tingkatkan kompetensi dan jadilah generasi emas ASN Kendal yang berkarakter sesuai core value ASN Berakhlak,” harap Mbak Tika.
Ia menyebutkan, ASN harus dapat menjaga nama institusi dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Mereka diharapkan senantiasa hadir dan melayani masyarakat dengan etos kerja dan kesungguhan yang tinggi.
“Sekarang tidak zamannya aparatur pemerintah dilayani oleh masyarakat. Justru kita lah yang menjadi pelayan masyarakat. Sejak CPNS sampai pensiun pun akan tetap seperti itu, tugas kita adalah melayani masyarakat,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir mengatakan ratusan SK itu diserahkan kepada CPNS yang meliputi formasi teknis dan kesehatan.
“Dari 596 peserta kami berikan pembekalan untuk mendapatkan NIP, tetapi dalam proses pembekalan ada dua peserta yang mengundurkan diri yaitu dari formasi perawat dan dokter. Yang perawat ada ganti dari pemerintah pusat tapi yang dokter tidak ada ganti karena tidak ada pendaftar yang lain. Sehingga total yang diserahkan hari ini ada 595 SK,” ungkapnya.
Basir menerangkan, usai menjalani masa percobaan selama satu tahun mereka akan diangkat menjadi PNS dengan catatan lulus dalam pelatihan dasar.
“Ketika yang bersangkutan sudah mengikuti pelatihan dasar dan lulus maka bisa diangkat menjadi PNS. Namun jika ada CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin sedang ataupun berat maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat PNS,” pungkasnya.
Jurnalis: *Arvian Maulana
Editor: Utia Lil