SEMARANG, Beritajateng.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menegaskan, persoalan kesejahteraan perawat harus menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, mereka merupakan tenaga kerja yang bergerak di bidang pelayanan sektor publik dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Edy menjelaskan, Provinsi Jawa Tengah sendiri ada sekitar 7.500 perawat yang masih menjabat sebagai tenaga honorer, baik itu di rumah sakit maupun di puskesmas Jawa Tengah. Menurutnya, perawat merupakan analisa beban kerja dan analisa jabatan dalam skema yang melayani sektor layanan public, sehingga perlu diperhatikan dan diselesaikan.
“Kalau melihat fakta di lapangan, keberadaan mereka dibutuhkan karena sejak tahun 2015 kan memang tidak boleh mengangkat pegawai honorer. Tapi pendirian rumah sakit bertambah, pengembangan puskesmas bertambah,” ujarnya.
Baca Juga
Dorong Percepatan Vaksinasi Covid -19, Muntamah Fasilitasi Tempat Vaksinasi
Terkait dengan perekrutan sumber daya tenaga kesehatan dengan sistem magang, sukarela, kontrak bahkan honorer, hal itu kata Edy, sebenarnya tidak pantas dan melanggar undang-undang.
Dia berpendapat bahwa tenaga kesehatan atau perawat honorer harus diselesaikan seperti halnya skema penyelesaian guru honorer. Terkait dengan penyelesaian tersebut, Edy menjelaskan, hal itu masuk dalam bagian otonomi daerah, sehingga pemerintah daerah harus lebih memperhatikan tenaga kesehatan.
“Posisinya ada di pemerintah daerah lalu juga kesehatan dan pendidikan itu bagian dari otonomi daerah yang merekrut dia Bupati. Ini persoalan yang harus diselesaikan, Menpan itu sudah membuat skenario yang diprioritaskan untuk penyelesaian non ASN, guru, nakes, sama penyuluh pertanian,” ujarnya.
Baca Juga
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kapolres bersama Forkopimda Pemalang Monev Posko PPKM Mikro
Edy melihat terkait tata kelola sistem seleksi antara Kemendikbud dan Kemenkes ada suatu perbedaan. Pasalnya, sistem seleksi guru melalui afirmasi mempunyai kuota lebih banyak, namun untuk nakes hingga saat ini belum mempunyai sistem tersebut.
Dia mengungkapkan, terkait dengan formasi alokasi yang saat ini menguntungkan para guru honorer apalagi masa kerjanya lebih dari 10 tahun lebih, dia juga berharap tenaga kerja kesehatan pun diberlakukan sistem tersebut.
“Menkes ini harus pasang badan selaku leading sektor koordinasi dengan Bupati Wali Kota se-Indonesia dihitung betul analisa beban kerjanya berapa, kebutuhan perawat honorer di masing-masing wilayah kabupaten. Kalau dari situ akan ketemu angka nasional berapa kebutuhan atau berapa formasi perawat honorer yang mungkin diberi kebijakan pengangkatan, terus dilakukan,” ujarnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)