KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang batal dipindahkan ke Kecamatan Bringin. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Berdasarkan penuturan Heru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sebelumnya berencana memindahkan TPA Blondo yang telah melebihi kapasitas atau overload ke wilayah Wiru, Nyemoh, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
“Tidak, kemungkinan besar tidak jadi dipindahkan ke Bringin, karena saat ini perkembangan terbaru di TPA Blondo ada proses pengukuran lahan yang terdampak dari overload-nya TPA Blondo di Bawen itu,” kata Heru.
Heru menyatakan, sekitar 4 Hektare (Ha) lahan terdampak karena membludaknya sampah-sampah di TPA Blondo. Lahan tersebut diketahui milik warga setempat.
“TPA Blondo itu kan, luas totalnya ada 5,7 Ha dan lahan yang terdampak dari penuhnya kapasitas di TPA Blondo ini, atau lahan di sekitarnya itu ada 3,8 sampai dengan 4 Ha. Dan nanti, sama Bupati Semarang, untuk lahan terdampak itu akan di ganti untung (ganti rugi, red) oleh Pemkab Semarang,” terang Heru.
Tahapan proses ganti rugi untuk lahan terdampak dari Pemkab Semarang, kata Heru, masih dalam tahap penyelesaian administrasi pemilik-pemilik lahan.
“Termasuknya, juga proses pengukuran juga masih berlangsung saat ini di TPA Blondo di Bawen ini. Itu artinya, kemungkinan besar, TPA Blondo ini tidak jadi dipindahkan ke Nyemoh, di Bringin sesuai rencana sebelumnya,” bebernya.
Apabila jadi dipindahkan, Heru mengakui bahwa proses tersebut akan melalui proses administrasi yang detail dan rumit serta dengan biaya yang tidak sedikit.
“Proses administrasinya harus detail, kemudian harus membuat banyak kajian, termasuknya membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) , dan kajian-kajian ini memakan biaya sampai dengan Rp 800 juta,” paparnya.
Melihat berbagai pertimbangan tersebut, Heru menyatakan bahwa untuk mengatasi TPA Blondo yang overload, Pemkab Semarang memilih memperluas lahan dari pada memindahkannya.
“Karena Pemkab Semarang ada anggaran senilai Rp 20 miliar untuk proses kompensasi ganti untung ke warga yang lahannya terkena dampak dari TPA Blondo itu, totalnya ada 22 bidang tanah. Anggaran ini salah satunya juga ada yang berasal dari ganti rugi aset Pemkab Semarang yang terkena dampak proyek Tol Bawen-Jogja, artinya, tanah ganti tanah,” lanjut dia.
Meski demikian, Heru mengaku lahan yang ada di Nyemoh, Bringin direncanakan berfungsi sebagai lahan pengganti TPA Blondo. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)