PATI, Beritajateng.id – Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pengisian perangkat desa tahun 2026 terkendala perubahan regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengharuskan adanya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu sebelum proses pengisian perangkat desa dapat dijalankan.
“Karena ada perubahan PP, harus berubah perdanya dulu. Program perda itu baru kita usulkan tahun ini. Kan tidak bisa dilaksanakan pengisian perangkat desa,” katanya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa pengisian perangkat desa sudah dianggarkan. Ia memastikan dalam rapat-rapat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar), tidak pernah ada pembahasan maupun alokasi anggaran untuk itu.
“Di rapat-rapat enggak ada, baik di komisi maupun di Banggar enggak ada penganggaran itu, enggak ada,” bebernya.
Saat ini, kepastian pelaksanaan pengisian perangkat desa masih menunggu perubahan Perda disahkan. DPRD Pati pun belum dapat memprediksi apakah proses tersebut bisa terlaksana dalam waktu dekat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















