KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kendal apabila pasangan bakal calon bupati – wakil bupati, Dico-Ali menang sengketa. Hal ini diungkap oleh Rizky Kustyardhi, salah satu anggota komisioner KPU Kendal pada Rabu, 11 September 2024.
“Jika lolos, ya kita nanti tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu, Mas,” ungkap Rizky.
Selain itu, Rizky menerangkan bahwa KPU Kendal akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait hal tersebut. Namun Rizky menegaskan bahwa saat ini ia belum dapat memastikan bagaimana hasil dari sengketa dengan pasangan Dico-Ali.
“Tentunya kami juga akan koordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi, arahnya bagaimana, jadi saat ini belum dapat memastikan,” tuturnya.
Rizky menambahkan bahwa ada kemungkinan KPU Provinsi Jateng juga akan mengadakan koordinasi dengan KPU RI.
“Ya nanti dari KPU Provinsi bisa saja sampai ke KPU RI,” bebernya.
Namun jika sengketa pasangan Dico-Ali tidak lolos, Rizky menegaskan bahwa proses Pilkada Kendal 2024 tetap berlanjut.
“Jika tidak lolos, proses (pemilihan) tetap berlanjut, tapi tetap kita harus menunggu keputusan Bawaslu bagaimana,” tegasnya.
Rizky juga mengungkap kemungkinan lain, yaitu apabila paslon Dico-Ali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia menyatakan bahwa KPU Kendal akan mengikuti proses sebagaimana mestinya, namun ia juga berharap bahwa sengketa tersebut tidak berkepanjangan.
“Jika nanti ada gugatan lagi, ya semoga aja sih enggak ya, tapi beliau pun juga mempunyai hak mencari keadilan, tapi jika mengajukan gugatan lagi ke PTTUN mau nggak mau kami mengikuti prosesnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)