SALATIGA, Beritajateng.id – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Salatiga Kusumo Aji menyatakan bahwa pengecer gas LPG 3 kilogram (kg) di Kota Salatiga diizinkan kembali menjual gas bersubsidi tersebut. Namun para pengecer tersebut akan beralih status yakni sebagai sub pangkalan.
“Pengecer boleh (jualan gas LPG 3 kg). Cuma nanti namanya bukan pengecer, tapi sub pangkalan,” kata Kusumo Aji, Kamis, 6 Februari 2025.
Mengenai persyaratan khusus yang harus dipenuhi pengecer untuk menjadi sub pangkalan, Kusumo Aji mengungkap bahwa sejauh ini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. Kendati demikian, Disdag Kota Salatiga akan melakukan pendataan pengecer di Salatiga.
“Kami akan mendata semua pengecer gas LPG 3 kg di Salatiga. Ini dilakukan agar kami mengetahui jumlah riil pengecer gas di Salatiga. Selain itu, juga untuk memudahkan pemantauan ke depan,” terangnya.
Sementara itu, sejumlah pengecer gas LPG 3 kg di Salatiga mengaku senang bisa menjual gas tersebut.
“Ya, Alhamdulillah bisa jual gas lagi. Bukan soal keuntungan, kalau pengecer boleh jual gas, warga tidak kesulitan mendapatkan gas,” ujar salah satu pengecer gas elpiji 3 kg di Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Anton.
Mengenai pergantian nama menjadi sub pangkalan, Anton menyatakan kesiapannya menjadi sub pangkalan.
“Saya siap jadi sub pangkalan. Jika ada persyaratan yang harus dipenuhi, diharapkan tidak sulit,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)