BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengusulkan agar kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kabid Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja BPPKAD Blora, Herdiana Ratna, menjelaskan usulan itu muncul lantaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang baru terbit dinilai tidak memuat aturan mengenai THR bagi PPPK Paruh Waktu.
“Ini masih dilakukan pembahasan terkait PPPK Paruh Waktu. Kita usulkan untuk dapat THR dan bisa diakomodir di Perkada,” kata Herdiana, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia mengatakan besaran pembagian THR telah ditentukan melalui PP 9/2026 tersebut, yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tambahan pendapatan penghasilan (TPP).
“Kalau CPNS hampir sama, yang membedakannya THR hanya terkait besaran gaji yang 80 persen,” katanya.
Lebih lanjut, Herdiana menyebut penggajian PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 62 orang di Kabupaten Blora menggunakan anggaran belanja barang dan jasa, sehingga berbeda dengan ASN penuh waktu, baik PPPK maupun PNS.
“Kalau ASN penuh sudah dianggarkan di tahun sebelumnya, jadi uangnya sudah ada,” katanya.
Mengenai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang dipastikan mendapatkan THR tahun ini, pihaknya mengatakan tidak mengetahui kebijakan tersebut. Pasalnya ia fokus pada regulasi PP 9/2026 yang baru saja muncul.
“Saya kurang tau, mungkin itu kebijakan provinsi sendiri,” katanya.
Ditempat lain, Plt Camat Jepon, Andi Nurrohman, mengungkap terdapat dua PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jepon. Apabila PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak mendapatkan THR tahun ini, pihaknya akan berinisiatif mengadakan iuran guna meringankan beban pengeluaran PPPK Paruh Waktu saat Lebaran.
“Kita memahami bahwa kebutuhan lebaran itu banyak. Jadi kita berinisiatif iuran untuk meringankan beban teman-teman PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, Pemkab Blora tahun anggaran 2026 mengalokasikan anggaran sekitar Rp58 Miliar untuk THR. Jumlah tersebut, sudah termasuk pimpinan daerah bupati dan wakil Bupati hingga 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















