GROBOGAN, Beritajateng.id – Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua Manurung, mengungkapkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Grobogan yang melampaui Provinsi Jawa Tengah.
“Capaian MCP wilayah provinsi Jawa Tengah per 30 November 2024 sebesar 87 (skala 0 – 100). Sedangkan Pemerintah Kabupaten Grobogan nilai MCP per 30 November 2024 sebesar 94,” kata Maruli, Senin, 8 Desember 2024.
Namun, sambung Maruli, saat ini posisi nilai masih bersifat sementara hingga dilakukan verifikasi akhir dan quality assurance akhir.
“Nilai akhirnya di pertengahan Januari nanti,” kata dia.
Ia menjelaskan, acuan atau kategori MCP diklasmenkan berdasarkan nilai. Diantaranya nilai 0 hingga 72,9 sama dengan rentan, nilai 73 hingga 77,9 sama dengan waspada, dan lebih dari 78 diartikan terjaga.
Maruli berharap capaian nilai MCP 2024 tersebut dapat berkorelasi dengan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI). Sehingga, masyarakat dapat merasakan manfaat kedua nilai tersebut melalui pembangunan yang berkualitas.
“Masyarakat dapat merasakan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, dan lain-lain yang menggunakan APBD,” terang dia.
Ia menambahkan, KPK terus mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap aparat pemerintahan daerah baik di eksekutif maupun di legislatif.
Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang bertajuk ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’, pihaknya berharap agar setiap pemangku kepentingan (stakeholder) bersama masyarakat tetap teguh berkomitmen memberantas korupsi.
“Ini mengingat bahwa korupsi adalah ancaman nyata bagi pembangunan, keadilan, dan kesejahteraan. Termasuk komitmen oleh kepala daerah beserta jajarannya,” imbuh Maruli.
Menurutnya, di setiap perangkat daerah, baik dalam pengelolaan APBD, kewenangan dalam pelayanan publik, perizinan, dan kewenangan lainnya sangat rawan diselewengkan.
“Nantinya dapat berujung atau berakibat terhadap tindak pidana korupsi,” singkatnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)