BLORA, Beritajateng.id – Meskipun pengurusan paspor sekarang bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Blora, namun waktu jadi yang digunakan membutuhkan enam hari kerja. Hal itu lantaran percetakan paspor masih dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.
“Kita karena di sini cetaknya masih di Pati, kita minta tambahan waktu dua hari kerja (untuk pembuatan paspor),” jelas Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kanim Pati, Brian Panji, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia mengatakan, pembuatan paspor dalam waktu normal membutuhkan empat hari kerja pasca pengambilan foto pemohon. Namun dikarenakan di Kabupaten Blora belum ada kantor imigrasi, pembuatan paspor harus dilakukan selama enam hari.
Menurut Brian, waktu pembuatan paspor akan normal apabila di Kabupaten Blora telah ada kantor imigrasi. Hingga saat ini, Brian mengaku masih harus bolak-balik ke kantor imigrasi Pati untuk melakukan pencetakan paspor.
“Nanti kalo sudah ada kantor imigrasi (di Kabupaten Blora), baru normal empat hari kerja (waktu pembuatan paspor),” terang Brian.
Kendati demikian, Brian mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembuatan paspor. Hal itu karena masyarakat cukup satu kali melakukan pengurusan paspor di MPP Blora.
“Nantinya paspor akan di kirim ke rumah melalui ekspedisi pengiriman. Paket yang nganter ke sana (rumah pemilik paspor),” kata dia.
Ia menekankan, dalam pembuatan paspor masyarakat harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Diantaranya, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran pemohon.
“Kalau berkas tidak lengkap maka akan disusulkan,” kata Brian.
Sebagai informasi tambahan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah (Kanwil Ditjen Jateng) diberikan dua opsi tempat untuk kantor imigrasi sementara oleh Pemkab Blora. Kantor sementara itu akan beroperasi setelah pembangunan dan hibah tanah dari Pemkab Blora diberikan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)